Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 21 September 2012

Bangunan Ilegal Bakal Dirobohkan

Jumat, 21 September 2012. Sumber: (Posmetro Batam)

Distako dan BP Kawasan Beri Warning

BATUAJI, METRO: Maraknya bangunan ilegal saat ini di daerah Batuaji, mendapat tanggapan serius dari Dinas Tata Kota (Distako) dan Badan Pengusahaan (BP) Kawasn Batam. Geram, kedua instansi ini mengancam bakal merobohkan sejumlah bangunan yang melanggar itu. 

Camat Batuaji, Rinaldi M Pane, Rabu (19/9) siang, membenarkan adanya bangunan yang berdiri di atas lahan yang tidak dibolehkan oleh pemerintah. Ia mengatakan, saat ini ada beberapa bangunan yang sudah berdiri seperti di raw jalan Pasar Merlion dan simpang ruko di raw jalan RKT Batuaji. Pemilik bangunan yang ada di simpang RKT tidak mengindahkan larangan pemerintah. 

"Kwan Hang pemilik bangunan yang ada di row jalan RKT sudah diperingati hingga batas waktu. Namun hingga melewati waktu yang telah ditentukan sampai saat ini bangunan tersebut belum juga dirubuhkan. Kalau pemerintah yang merubuhkan, nanti kan tak enak," ujarnya.

Pelanggaran yang dilakukan Kwan Hang terkait masalah izin mendirikan bangunan (IMB). Awalnya sudah diberi peringatan mengenai bangunan tanpa IMB itu. 

Namun hingga bulan September ini pemilik belum ada reaksi, sehingga pihak kecamatan atas permintaan Distako Batam meminta agar Kwan Hang dipanggil. 

"Kemarin kami sudah rapat, dan memanggil pemilik bangunan. Distako sudah kasih surat peringatan pertama. Karena sesuai dengan keputusan rapat kala itu, bangunan akan dirobohkan 24 Agustus kemarin. Namun, Kwan Heng tak mengindahkannya," kata Rinaldi.

Pemilik bangunan sudah mengakui kesalahannya dan bersedia akan membongkar bangunan tanpa ijin IMB itu dalam waktu dekat. 

"Sebenarnya surat pemberitahuan perobohan jalan sejak Agustus lalu. Tapi karena sibuk dengan puasa dan perayaan HUT RI, baru sekarang ditindaklanjuti," kata Rinaldi. 

Bangunan yang akan dibongkar nanti, lanjutnya, diantara tiga bangunan ruko. Bangunan yang memakan jalan row jalan adalah bangunan rumah makan. "Jika tidak diindahkan, maka rumah makan tersebut akan dirobohkan oleh tim terpadu pemerintah nantinya, " ujarnya. (leo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar