Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 01 Juli 2013

Lima PMA Investasi Rp51,6 M Di Batam Sepanjang Mei 2013

Jumat, 28 June 2013  (sumber : Haluan Kepri)
 
BATAM CENTRE (HK) - Selama Mei, sebanyak lima Penanaman Modal Asing (PMA) merealisasikan investasinya di Batam dengan nilai US$5,2 juta atau Rp51,6 miliar (1US$= Rp9.925). Kelima perusahaan itu bergerak di bidang semi konduktor, komponen elektronik, konveksi, industri alat uji, mesin dan perkakas mesin dengan serapan tenaga kerja sebanyak 249 orang.
<-- --="" more="">
Kasubdit Humas dan Publikasi Ilham Eka Hartawan mengatakan, lima PMA yang mendapat ijin usaha tetap (IUT) atau melakukan realisasi itu berasal dari Malaysia, Singapura, Amerika dan Cina.

"Dengan demikian realisasi investasi Januari sampai Mei 2013 di Batam sudah mencapai US$12,89 juta dari 14 PMA," kata Ilham, kemarin.

Sementara itu, untuk periode yang sama, pengajuan aplikasi (penanaman modal,red) sebanyak 16 PMA, dengan nilai investasi US$22,4 juta. Ke 16 perusahaan ini diperkirakan mampu menampung 866 tenaga kerja. Sementara, perhitungan dari awal tahun hingga Mei, terdapat 44 PMA yang mengajukan aplikasi dengan nilai investasi mencapai US$64,180 juta.

PMA yang mengajukan aplikas itu berasal dari Cina, Belanda, Australia, Jepang, USA, Singapura dan Malaysia. Dengan bidang industri seperti kapal, pipa dan sambungan, barang dari plastik, jasa penunjang industri dan migas serta lainya.

Sementara untuk aplikasi perluasan penanaman modal dan izin usaha perluasan penanaman modal, periode Mei tidak ada pengajuan dari PMA. Namun, dari Januari hingga April, perluasan  penanaman modal ada empat perusahaan dengan nilai investasi, US$84,92 juta. Sementara untuk Izin usaha perluasan penanaman modal, ada dua perusahaan dengan investasi US$40juta.

"Total nilai investasi dari aplikasi, realisasi dan perluasan usaha US$170,69 juta. Nilai itu pada periode Januari sampai Mei 2013," kata Ilham.

Masih kata Ilhan, PMA yang mengajukan aplikasi diharapkan segera merealisasikannya. Aturan di BP Batam, batas maksimal sejak diajukan aplikasi paling lambat tiga tahun untuk realisasi. Dengan catatan, pihak perusahaan melapor secara periodik enam bulan sekali.

"Biasanya, rata-rata perusahaan datang tidak lama sejak izin didapat dan langsung beroperasi. Apalagi memilih kawasan industri yang langsung jadi dengan persiapan sarana dan prasarana atau izin usahanya cepat. Ada dalam jangka satu tahun sudah beroperasi," tutup Ilham. (lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar