Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 23 Juli 2013

GM PT SCI Bantah Pesangon Dititip Kepadanya

Selasa, 23 July 2013  (sumber : Haluan Kepri)
 
GM PT SCI, Rudi Harianto membantah keras kalau uang pesangon dan juga hak-hak karyawan sudah dititipkan pihak perusahaan kepadanya,  sebagaimana informasi yang berkembang akhir-akhir ini. BATAM CENTRE (HK) - GM PT SCI, Rudi Harianto membantah keras kalau uang pesangon dan juga hak-hak karyawan sudah dititipkan pihak perusahaan kepadanya,  sebagaimana informasi yang berkembang akhir-akhir ini.

" Jujur tidak ada hak karyawan yang dititipkan pemilik perusahaan, kalau ada tentu saya tidak perlu pusing," ungkap Rudi saat dikonfirmasi pas keluar dari ruang RDP, kemarin.

Bahkan menurut dia, dirinya tidak pernah lagi melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan sejak tanggal 22 Juli lalu, saat ketiganya tidak lagi masuk kantor. "Saya juga belum pernah komunikasi," tegasnya.

Berbagai upaya telah dilakukan, yakni menghubungi via telepon seluler tapi tidak dijawab, di-SMS juga tak dibalas, e-mail juga tak dijawab, dan bahkan diminta kepada asisten pribadinya Kazuya Nakauchi (President Director PT SCI) juga tidak ada ditelepon balik.

" Kami akan berikan data apa yang teman-teman minta, tapi yang jelas saya juga tidak bisa berkomunikasi dengan pihak owner," katanya.

Disinggung informasi terkait keberadaan sejumlah properti atau asset yang dimilikinya di Pekanbaru dan Batam yang diduga dibeli dari uang pesangon karyawan PT SCI, Rudi membantah hal tersebut.

" Informasi tersebut tidak benar, kalaupun saya memiliki sejumlah asset, itu bukan saya beli dari uang pesangon karyawan. Jadi kalau ada yang mengatakan saya memiliki asset karena menggelapkan uang karyawan, jelas hal itu adalah fitnah terhadap diri saya," ujar Rudi.

Masih Menggantung

Nasib 732 karyawan PT SCI Kota Batam tampaknya masih menggantung. Pasalnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke dua di ruang Komisi IV DPRD Batam, Senin (22/7) belum memberikan kepastian kapan gaji bulan Juli dan juga THR 2013 mereka akan dibayarkan oleh perusahaan.

Apalagi dalam sidang yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho itu tidak dihadiri oleh pihak perusahaan, tapi hanya oleh GM PT SCI Rudi Harianto yang justeru tidak bisa memberikan informasi banyak. Pasalnya, ia  menegaskan kalau dirinya juga tidak lebih hanya sebagai karyawan.

Dalam kesimpulan yang disampaikan  Udin P Sihaloho, menegaskan bahwa kepastian gaji dan juga THR masih menunggu hingga tanggal 25 Juli mendatang, yakni saat tutup buku di perusahaan itu.

" Kita akan lihat tanggal 25 Juli ini, apa ada niat baik perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban," ujar Udin di depan ratusan karyawan PT SCI yang memadati loby DPRD Batam.

Jika batas waktu tersebut tidak ada kejelasan, lanjut dia,  maka seluruh rencana yang dihasilkan dalam RDP tersebut, diantaranya upaya pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Batam untuk menghadirkan Naoya Kinoshita selaku pemilik PT SCI secara otomatis menjadi prioritas.

Rekomendasi lain, saatnya pekerja menunjuk pengacara untuk mewakili kepentingan ratusan karyawan PT SCI dan juga pembukaan kembali Klinik Primadati untuk menjamin pelaksanaan pengobatan selama proses berlangsung.

" Biasanya kasus seperti ini berlarut-larut, sehingga harus ditunjuk satu pengacara," ungkap.

Sementara itu, Kasubdid Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) BP Batam, Chairul, mengatakan bahwa ada kewajiban bagi perusahaan asing untuk menyampaikan laporan ke BP Batam setiap 6 bulan. Namun menurutnya tidak ada sanksi kalau tidak menyampaikan laporan.

"Terakhir kita terima laporan PT SCI ini pada Maret 2008 lalu, dan saat itu semuanya normal," ungkap Chairul.

Langkah yang bisa dilakukan BKPM BP Batam, lanjutnya, menghubungi perwakilan BKPM di Jepang untuk menelusuri dan sekaligus membujuk langsung pihak owner untuk datang menyelesaikan kewajibannya. Dan saat RDP juga langsung dikomunikasikan, namun Anton, perwakilan BKPM di Jepang juga minta waktu.

"Sama-sama kita dengar, mereka juga minta waktu dan data, kita tunggulah beberapa hari ini," tegas Chairul.

Hak Pekerja Wajib Ditunaikan

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Disnaker Batam, Hendra, menegaskan bahwa secara Undang-Undang semua hak karyawan/pekerja wajib ditunaikan, apalagi ketika perusahaan tidak lagi beroperasi. Namun hingga kini, pihaknya sendiri belum bisa berkomunikasi dengan pihak owner.

Bilamana menurut dia,  perusahaan tidak bisa menunaikan kewajibannya, maka aset yang ada harus diinventarisis untuk dapat dikonpensasi sebagai pengganti hak pekerja.

" Perusahaan wajib menunaikan kewajibannya, asetnya harus kita hitung," katanya.

Namun sangat disayangkan menurut Ketua PUK SPMI PT SCI Batam, Sodikin bahwa aset yang ada dipastikan tidak bisa mencukupi penyelesaian kewajiban perusahaan. Pasalnya, mesin yang digunakan merupakan mesin rakitan.

Dalam hitungan kasar mereka, nilai aset paling besar mencukupi pembayaran gaji Juli, itupun kemungkinan besar seret. Sehingga menurut dia,  memang pihak perusahaan wajib dihadirkan ke Batam.

Karenanya, Wakil Ketua III DPRD Batam, Aris Hardi Halim menegaskan bahwa usulan penunjukan pengacara dan juga pembentukan team kerja sudah seharusnya dilaksanakan. Karena harapan kasus tersebut selesai dalam waktu singkat, sepertinya peluangnya sangat kecil.

" Ini kejadian kesekian kalinya, kami berharap pengawasan dari BP Batam diperketat," pungkasnya.

Sementara RDP digelar, ratusan karyawan PT SCI menunggu dengan seksama di depan pintu masuk kantor DPRD Batam, dan akhirnya mereka membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari pimpinan sidang Udin P Sihaloho dan juga ketua PUK PT SCI serta Ketua Garda Metal Batam, Suprapto. (ays)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar