Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 30 Juli 2013

Hutan Buru Hambat Investasi

PETA : Hutan lindung di Batam. F-DOK
PETA : Hutan lindung di Batam.
F-DOK

Batam – Hutan buru di Pulau Rempang dan Galang (Relang), hingga saat ini masih belum jelas status Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya apakah Pemko Batam atau Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Belum ditambah keputusan Menteri Kehutanan, yang belum menyetujui alih fungsi lahan di Relang. Pulau yang dihubungkan jembatan itu dengan Pulau Batam masih berstatus hutan buru.Kondisi ini menurut Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, akan mengganggu rencana investasi dan pengembangan di wilayah itu. Namun Dahlan berjanji akan melakukan upaya untuk mewujudkan perubahan status lahan di Rempang dan Galang.
“Alih fungsi Rempang Galang belum semua disetujui. Tapi bukan berarti dengan ketetapan menjadi hutan buru, akan selamanya menjadi hutan buru. Kita akan cari solusi,” kata Dahlan.

Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan No.463/Menhut-II/2013, mengatur tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi butan hutan seluas 124.775 hektare. Perubahan fungsi kawasan hutan seluas 86.663 hektare.Pada SK tersebut dinyatakan, perubahan kawasan hutan yang dapat disetujui, perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, seluas 131.509 hektare. Perubahan fungsi kawasan hutan seluas 86.663 hektare dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.834 hektare.

Perubahan peruntukan kawasan hutan seluas 131.509 hektare terdiri dari 124.775 hektare merupakan perubahan peruntukan yang tidak berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis. Sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR RI. Sementara 6.734 hektare merupakan perubahan peruntukan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis yang memerlukan persetujuan DPR RI.

“Perubahan peruntukan kawasan hutan seluas 124.775 hektare, diantaranya perubahan fungsi kawasan hutan 86.663 hektare dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan 1.834 hektare dapat ditetapkan Menhut,” demikian bunyi SK Kemenhut tersebut.

Selain itu, disebutkan perubahan fungsi kawasan hutan seluas 86.663 hektare dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.834 hektare di Provinsi Kepri. Menhut juga mengubah peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 124.775 hektare.

“Rinciannya, perubahan HPT menjadi areal penggunaan lain (APL) seluas 14.816 hektare. Perubahan peruntukan HP menjadi APL seluas 206 hektare dan HPK menjadi APL 109.753 hektare. Dengan demikian total perubahan 124.775 hektare,” demikian Permenhut.

Selain itu, mengubah fungsi kawasan hutan seluas 86.663 hektare dengan rincian, perubahan fungsi KPA menjadi HL 314 hektare, HPT menjadi HL 3.735 hektare, HPT menjadi HP 2.651 hektare, HPT menjadi HPK 4.302 hektar, HP menjadi HL 51 hektar.HP menjadi HPT 400 hektare, HPK menjadi HL 3.817 hektare, HPK menjadi HPT 30.587 hektare dan HPK menjadi HP 40.806 hektare. Menunjuk bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.834 hektare.

Menhut memerintahkan Gubernur Kepri untuk melaksanakan rekomendasi kajian lingkungan hidup strategis. Dengan memberikan hak atau penguatan hak atas kawasan hutan yang berubah menjadi APL. Dimana selama ini telah menjadi tempat bermukim, bertani/berkebun.

Juga meminta Gubernur Kepri, HM Sani memantapkan alokasi dan posisi kawasan hutan lindung (hutan lindung dan hutan konservasi) dan kawasan budidaya kehutanan di dalam pola ruang RTRWP untuk mengantisipasi jumlah penduduk, pengembangan investasi, pemekaran wilayah administrasi pemerintahan dengan memperhatikan dukungan lingkungan.

“Menata kembali perizinan yang terkait dengan pemanfaatan ruang sesuai dengan keberadaan dan posisi kawasan lindung dan kawasan budidaya di dalam pola ruang RTRWP dan RTRWK yang baru,” bunyi SK Menhut.(MARTUA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar