Rabu, 17 July 2013 (sumber : Haluan Kepri)
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan. Hasilnya, sekitar tiga ribuan KSB bakal dicabut hak kepemilikannya.
" Kavling tersebut kebanyakan berada di kawasan Batuaji. Disana ada sekitar 900 an dan Kabil sekitar 700 an dan beberap tempat lainya. Ini bakal dicabut, mengingat jadwal registrasi sudah berakhir," kata Ilham, kemarin.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi. Dimana, lokasi yang dilakukan verifikasi, seperti kawasan Punggur, Kabil dan Batuaji sudah berakhir. Tinggal, beberapa kawasan lagi. Untuk kawasan lainya, seperti Sei Beduk dan lainya sedang berjalan.
Saat ini sedang melakukan verifikasi dan mengkroscek kembali ke daerah yag sudah dilakukan pendataan. Karena, pihaknya saat ini terus turun ke lapangan untuk menyesuaikan data yang ada.
" Ini perlu kita lakukan. Sebab, bisa saja kita kross cek awalnya belum terbangun begitu juga setelah diverifikasi. Tapi, jangan-jangan sekarang sudah dibangun. Ini yang perlu dikroscek di lapangan. Jangan sampai terjadi gejolak," katanya.
Langkah itu, bukan berarti BP Batam hendak memberikan kesempatan, pemilik melakukan pembangunan. BP hanya mengaku memberikan solusi agar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kapling yang diterima warga, dibayarkan.
Diberitakan sebelumnya, jumlah KSB di Batam mencapai 45ribu unit. Dimana, 15 ribu unit terletak di Batuaji, 15 ribu di Sei Beduk, dan selebihnya, tersebar di beberapa kecamatan lainnya di Batam.
"Tapi pencabutan yang nanti dilakukan akan melalui proses yang sangat selektif. Sehingga tidak merugikan warga dan mengantisipasi gejolak sosial yang bisa terjadi," kata Ilham. (mnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar