Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 16 Juli 2013

Polisi: Ditpam Batam Tidak Buat Laporan

Selasa, 16 July 2013  (sumber : Haluan Kepri)
 
Ditpam Mengaku Telah Laporkan Apin ke Polisi

BALOI (HK) - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Ponco Indriyo menegaskan,tidak ada laporan yang masuk ke jajaran Polresta Barelang terkait pengrusakan Pos Ditpam, Batuampar oleh seorang pengusaha ekspedisi bernama Apin, beberapa waktu lalu.

Ia memang mendengar saat itu ada keributan yang terjadi di pelabuhan Batuampar. Namun pihak Ditpam tidak ada melaporkan kejadian itu ke Polisi. Apa lagi, ada kabar antara Apin dan Ditpam telah berdamai dan mengganti kerusakan yeng terjadi.

" Tidak ada laporan dari Ditpam tentang pengrusakan oleh Apin. Katanya, Apin telah berdamai dengan Ditpam dan akan mengganti kerusakan, "ucap Ponco yang ditemui diruang kerjanya, kemarin.

Ungkapan senada juga disampaikan Kapolsek KPPP AKP Hendriyanto. Ia mengatakan, Ditpam tidak ada membuat laporan ke pihaknya terkait pengrusakan yang dilakukan oleh Apin.

" Pihak Ditpam tidak membuat laporan ke kami terkait pengrusakan yang dilakukan oleh Apin, "katanya yang dikonfirmasi melalui telepon.

Keterangan kedua perwira Polisi tersebut bertolak belakang dengan keterangan Direktur Pengamanan BP Batam Cecep Rusmana. Cecep mengatakan, setelah kejadian itu pihaknya langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

Tapi setelah Apin mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas kesalahannya, maka pihaknya menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. " Kemarin memang kami telah melaporkan hak ini ke Polisi, tapi karena Apin sudah mengaku salah, maka penyelesaian ini secara kekeluargaan saja, "paparnya.

Kasus pengrusakan Pos Ditpam, Batuampar  oleh Apin masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Selain dinilai arogan, tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum. Apin yang seharusnya diproses secara hukum karena perbuatan malah dibiarkan bebas gara-gara dia sudah minta maaf.

" Kita minta polisi segera menahan Apin, dengan tuduhan pengrusakan. Ini sebagai pembelajaran sekaligus tegaknya supremasi hukum di tengah masyarakat. Persoalan dia sudah minta maaf dan mengganti kerugian yang ditimbulkan, silahkan saja. Tapi proses hukum tetap lanjut," ujar Juru Bicara ICW Kepri Mulkansyah ketika itu.

Dalam kasus tersebut, kata dia, setidaknya ada dua kesalahan Apin yang bisa dijadikan dasar bagi polisi untuk menahannya. Pertama, membawa senjata tajam jenis sangkur kemana-mana. Kedua memecahkan kaca Pos Ditpam dengan sangkur yang dibawanya.

Permintaan Apin ditahan tidak hanya datang dari ICW Kepri tetapi juga dari Ketua Komisi I DPRD Batam Nuryanto. Bahkan, ia mendesak polisi segera memproses Apin. Ini penting supaya tidak ada lagi sikap anarkis terhadap fasilitas umum yang dilakukan oleh masyarakat.

" Pengerusakan yang dilakukan Apin sudah masuk dalam tindakan pidana. Untuk itu, selaku Ketua Komisi I, kami mendesak aparat kepolisian segera bertindak tegas dan menangkap Apin. Karena tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini. Siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum, itu harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Nuryanto.

Seperti diberitakan sekelompok massa menyerang Pos Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Kawasan Batam di Pelabuhan Bongkar Muat Batuampar, Kota Batam, Rabu (10/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Untungnya, aksi tersebut tidak meluas dan menimbulkan korban karena berhasil dihentikan oleh aparat TNI Angkatan Laut (AL) yang berada di lokasi.

Kejadian itu bermula dari tidak diperbolehkannya seorang pengusaha transportasi bernama Apin oleh anggota Ditpam BP Kawasan Batam yang bertugas di pos pelabuhan tersebut masuk ke area pelabuhan. Ketika itu, Apin menggunakan mobil pribadi.

Merasa tidak senang, Apin lantas adu mulut dengan petugas Ditpam itu. Emosi Apin memuncak. Lantas dia mengambil senjata tajam dari mobil, lalu menusukkannya ke kaca pos Ditpam tersebut hingga kacanya pecah. (byu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar