Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 11 Juli 2013

Importir Harus Sertakan Rencana Impor Setahun

Kamis, 11 July 2013  (sumber : Haluan Kepri)
 
BATAM (HK) -  Sesuai Peraturan Ketua DK nomor 4 tahun 2013, tentang pemasukan barang elektronik, telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet, asal luar daerah pabean ke kawasan FTZ, Batam, Bintan dan Karimun (BBK), importir harus menyertakan rencana impor selama setahun.

Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan mengatakan, dalam aturan tersebut, importir ponsel, gadget, harus menyertakan rencana impor barang selama satu tahun ke depan.

"Rencana impor barang mencakup besaran jumlah, jenis barang, pos tarif, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan," kata Ilham, kemarin.

Ia menjelaskan, dalam aturan itu, para importir mendapat persetujuan pemasukan telepon selular, handheld dan tablet, diteruskan secara online ke portal Indonesia national single window. (INSW). Di mana pemasukan barang elektronik itu ke daerah kawasan bebas BBK, wajib menyampaikan laporan dengan melampirkan hasil scan kartu kendali realisasi impor yang telah diparaf dan dicap petugas Bea Cukai. Laporan ditembuskan ke Ketua DK dan Kadis Perdagangan di BBK.

Pemasukan barang ke kawasan bebas BBK dilakukan pengusaha yang telah mendapat penetapan sebagai IT dari Kepala BP Batam. Apabila dalam perjalanannya ada perusahaan importir yang melanggar, atau tidak menjelankan kewajiban, mengubah informasi dalam dokumen impor, dan pelanggaran kepabeanan akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya, bisa pencaburan IT ponsel, tablet dan komputer genggam. Dan mereka baru bisa kembali mengimpor setelah enam bulan, terhitung ijin dicabut," kata Ilham.

Para importir juga harus mendapat tanda pendaftaran produk (TPP) yang diterbitkan Dirjen Industri unggulan berbasis teknologi tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian. (mnb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar