Jumat, 12 July 2013 (sumber : Haluan Kepri)
JODOH
(HK) - Warga Bengkong Nusantara Kecamatan Bengkong Sadai memprotes
surat edaran yang dilayangkan kuasa hukum PT Tri Sukses Jembratama Bali
Dalo kepada mereka. Dalam surat edaran tersebut, PT TSJ meminta warga mengosongkan lahan yang selama ini mereka tempati mulai 18 Juli 2013. Saat ini, lahan seluas 15 hektar itu dihuni oleh 700 kepala keluarga.
Tidak hanya protes, surat tersebut menimbulkan kemarahan warga Bengkong Nusantara kepada pihak perusahaan. Salah satu diantaranya yang menentang
keras surat edaran itu adalah Ketua RT01 Shabidin.
Shabidin mewakili forum RT/RW Bengkong Nusantara Kecamatan Bengkong Sadai, tidak menerima edaran surat pemberitahuan atau peringatan dari kuasa hukum PT Tri Sukses Jembratama.
" Ini bulan Ramadhan, kami tidak mau ribut. Jika memang sampai ada penertiban yang dilakukan pada tanggal 18 Juli 2013 mendatang, kami siap melakukan apa saja demi mempertanahankan lahan kami, "tegasnya.
Dikatakan dia, dengan adanya surat pemberitahuan dan peringatan, ini membuat keresahan di kalangan masyarakat Bengkong Nusantara. Menurut dia, surat tersebut, sama juga dengan surat somasi dan bisa nantinya menimbulkan hal-hal
yang tidak diinginkan.
Dalam kasus tersebut, lanjut dia, warga Bengkong Nusantara telah memiliki surat keputusan bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh BP Kawasan, Pemerintah Kota Batam, DPRD Batam serta forum RT/RW.
" Kami sudah memiliki SKB yang ditandatangi oleh 3 pemerintah. Kalau masih terjadi penggusuran tanggal 18 Juli 2013 mendatang, kami siap dengan segela resikonya, "ujarnya.
Dikatakan dia, sebaiknya pihak BP Kawasan harus bisa lebih bijaksana dalam penyelesaian permasalahan lahan ini yang sesuai dengan pasal 8 dalam kitab undang-undang dasar 1945.
" Buatlah solusi yang baik, agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan. Kami inginnya Batam tetap konsudif dan aman, apalagi ini bulan Ramdhan, "ucapnya.
Tokoh masyarakat lainnya menegaskan, walaupun kuasa hukum PT Tri Sukses Jembartama mengirimkan surat somasi berkali-kali, pihaknya tidak akan gentar dan tidak akan meninggalkan rumahnya.
"Mau seribu kali kuasa hukum ataupun PT Tri Sukses Jembartama mengirimkan surat somasi berkali-kali, kami tidak akan gentar dan juga tidak akan meninggalkan rumah saya, "tegasnya.
Lanjut katanya, perlu diketahuin, bahwa pemilik dari PT Tri Sukses Jembartama merupakan orang asing yang ingin menguasai lahan di Indonesia khsusunya di Pulau Batam. Hal tersebut, bisa memecah belahkan persatuan NKRI dan akan menimbulkan perselisihan.
" Saya tahu, bahwa pemilik dari PT Tri sukses Jembartama ialah orang Singapura. Mereka ingin kita saling menyerang hanya untuk mempertahankan lahannya. Untuk itu, saya mengharapkan kepada pemerintahan kota Batam, agar jangan mau mendengarkan si pemilik PT Tri Sukses Jembartama, "ucapnya.
Disamping itu juga, saat ini, warga yang ada di Bengkong Nusantara siap untuk membayarakan WTO kepada pemerintah, dalam hal ini BP Kawasan.
"Kami siap untuk membayar WTO kalau itu solusi terbaiknya. Dan harapan kami ialah ingin ingin sifatnya kondusif dan kami ingin pemerintah peduli serta bisa menjalankan ibadah puasa tahun ini secara sempurna, "pungkasnya.(byu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar