Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 12 Juli 2013

Pengembang Serobot Lahan Warga Bengkong

Jumat, 12 July 2013  (sumber : Haluan Kepri
 
BENGKONG (HK)-Ratusan warga RT 05 RW 10, Bengkong Harapan 2, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong memprotes kedatangan tim Badan Pengusahaan (BP) Batam yang akan melakukan pengukuran tanah di lokasi tempat tinggal mereka untuk dijadikan kawasan perumahan oleh PT Batam Sentosa Permai (BSP).

Rambun Koto, mewakili masyarakat di sana mengatakan, warga dengan tegas menolak kedatangan tim BP Batam yang akan mengukur dan mematok tanah yang telah mereka tempati sejak belasan tahun silam. "Kami sudah tinggal disini sejak belasan tahun silam, kok tiba-tiba saja ada yang mengaku pemilik lahan ini," kata Rambun.

Menurut Rambun, dulunya kawasan yang saat ini dihuni sekitar 600-an jiwa atau sekitar 280 KK itu masih berupa rawa dan hutan bakau. Untuk mendapatkan tanah disitu, warga kemudian membayar upah tebas kepada Wiliam, Petrus dan Andi Jorok dengan harga mulai dari Rp5 juta-an hingga Rp15 juta-an per kapling.

" Saya masih ingat, ketika belasan tahun silam tanah ini masih rawa. Bahkan, untuk menuju Mushala Jami'atul Muslim ini saja kami harus membuat jembatan kayu. Namun, perlahan-lahan warga mulai menimbun rawa tersebut dan membangun rumah tempat tinggal," ungkapnya.

Anehnya, kata Rambun, belakangan datang seseorang yang bernama Muthalib mengatakan kalau lahan tersebut bukan milik Wiliam, Petrus ataupun Andi Jorok, melainkan milik PT BSP dan perusahaan pengembang itu akan menyulap kawasan itu sebagai kawasan perumahan.

" Kata Muthalib itu, PT Batam Sentosa Permai beralamat di Pelita. Dia juga menyebutkan nomor telepon kantor perusahaan itu. Setelah kami cek ke alamat yang dimaksud, ternyata perusahaan itu tak ada, nomor telepon pun tak bisa dihubungi," jelas Rambun.

Bahkan, sambung Rambun, Muthalib juga telah mendatangi Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam lalu pihak OB mengeluarkan pengalokasian lahan (PL) seluas 3,2 hektar. Begitu mendapat informasi itu, masyarakat lalu protes, dan PL pun akhirnya menjadi 2,2 hektar dari sekitar 4 hektar keseluruhan lahan di kawasan itu. PT BSP juga telah membayar uang wajib tanggungan otorita (UWTO).

Ketua RW 10 H Muhammad Ali Hat yang turut hadir di saat aksi itu menjelaskan, selama dirinya menghuni kawasan itu belasan tahun silam, dirinya belum pernah mendengar kawasan itu punya PT BSP selaku pengembang.

"Kalau memang tanah ini milik PT BSP itu, pasti disekitar lahan ini pernah terpasang plang papan perusahaan itu. Namun, sudah belasan tahun saya tinggal disini, saya belum pernah melihat plang itu," ungkap Ali Hat.

Menurutnya, sampai kapanpun dirinya dan masyarakat yang tinggal di kawasan itu tidak akan pernah memberikan tanah yang telah mereka beli dan tempati belasan tahun kepada PT BSP itu. "Sampai kapanpun kami akan mempertahankan tanah ini," sebutnya.

"Kami berencana akan melaporkan Muthalib dan PT BSP kepada Polsek Bengkong dengan tuduhan penyerobotan lahan warga, laporan itu nantinya juga akan kami tembuskan ke Poltabes Barelang, Polda Kepri dan Kodim Batam," pungka Ali. (ham)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar