Jumat, 12 July 2013 (sumber : Haluan Kepri)
" Kita minta polisi segera menahan Apin, dengan tuduhan pengrusakan. Ini sebagai pembelajaran sekaligus tegaknya supremasi hukum di tengah masyarakat. Persoalan dia sudah minta maaf dan mengganti kerugian yang ditimbulkan, silahkan saja. Tapi proses hukum tetap lanjut," ujar Juru Bicara ICW Kepri Mulkansyah, kemarin.
Dalam kasus tersebut, kata dia, setidaknya ada dua kesalahan Apin yang bisa dijadikan dasar bagi polisi untuk menahannya. Pertama, membawa senjata tajam jenis sangkur kemana-mana. Kedua memecahkan kaca Pos Ditpam dengan sangkur yang dibawanya.
" Apa alasan polisi tidak menahan Apin. Apa karena dia pengusaha, lalu ada perbedaan perlakuan dalam menegakkan hukum, tidak bisa begitu. Polisi harus adil. Mau pengusaha atau masyarakat biasa, kalau itu melanggar hukum sanksinya jelas," katanya.
Dia mengatakan, kalau setiap pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat kemudian dimaafkan tanpa ada proses hukum atas kesalahan itu apa jadinya
negeri ini. Hukum akan menjadi semakin tak berwibawa dan ditakuti. Setiap orang akan bertindak sesuka hatinya, lalu agar terhindar dari jeratan hukum ia meminta maaf atas kesalahannya.
" Itu namanya sama saja dia (Apin) telah menginjak-injak hukum. Kalau ini dibiarkan dan ditolerir maka hukum jadi tidak ada artinya. Hukum tidak lagi dijadikan sebagai Panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tetapi hanya sebatas aturan tertulis yang hanya digunakan untuk pajangan," katanya.
Dalam kasus tersebut, setidaknya ada dua kesalahan Apin yang bisa dijadikan dasar bagi polisi untuk menahannya. Pertama, membawa senjata tajam jenis sangkur. Kedua memecahkan kaca Pos Ditpam dengan sangkur yang dibawanya.
Sekretaris Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PKAPPD) Provinsi Kepulauan Riau, Ismail mengecam keras tindakan Apin.
Menurut Ismail, siapapun orangnya yang melakukan tindakan secara brutal dengan melakukan pengerusakan, maka harus ditindak secara hukum. Sebab negara Republik Indonesia adalah negara hukum.
Karena itu, kata Ismail, saatnya aparat kepolisian mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini. Karena ini menyangkut marwah aparat penegak hukum itu sendiri, dan juga menyangkut marwah pemerintah daerah.
Dikatakan Ismail, tindakan Apin tidak mencerminkan seorang warga negara yang baik dalam rangka mendukung pembangunan di daerah ini. Dan seakan-akan telah melakukan pelecehan terhadap lembaga atau pun institusi aparat keamanan di daerah ini.
"Tidak ada alasan kasus ini berhenti begitu saja. Harus diproses secara hukum. Karena fasilitas yang dirusak oleh Apin merupakan aset negara dan dibangun dengan uang rakyatnya. Apabila dalam waktu tidak ada tindakan dari aparat terkait, termasuk dari pihak instansi terkait maka kami akan menurunkan massa dengan jumlah besar untuk menggelar aksi demontrasi," pungkas Ismail.
Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Direktur Pengamanan BP Batam Cecep Rusmana mengungkapkan, peristiwa penyerangan terhadap anggota Ditpam oleh pengusaha ekspedisi Apin telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Ia mengatakan Apin telah mengaku salah dan meminta maaf atas kesalahannya. Penyerangan yang dilakukan Apin merupakan emosi sesaat. Mengenai kerusakan yang ditimbulkan, Apin berjanji akan menggantinya.
Cecep mengatakan, setelah kejadian itu pihaknya langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Tapi setelah Apin mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas kesalahannya, maka pihaknya menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
" Kemarin memang kami telah melaporkan hak ini Kepolisi, tapi karena Apin sudah mengaku salah, maka penyelesaian ini secara kekeluargaan saja, "paparnya.
Ditanya mengenai sweeping yang dilakukan oleh orang-orang Apin ke anggota Ditpam. Menurutnya, saat itu, masa dari Apin datang hanya mencari dirinya.
Cecep menambahkan, sejak beberapa bulan terakhir ini, pelabuhan bongkar muat Batu Ampar, tidak lagi bebas keluar masuk kendaraan pribadi. Saat ini, jika mau masuk kedalam pelabuhan Batu Ampar, Ditpam sudah menyiapkan shuttle bus untuk keperluan tamu yang datang.
"Saat ini, memang dipelabuhan bongkar muat Batu Ampar, tidak dibenarkan mobil umum masuk. Kami menyediakan shuttle bus disini untuk kepentingan tamu dan ini juga merupakan standar internasional, "paparnya.
Seperti diberitakan sekelompok massa menyerang Pos Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Kawasan Batam di Pelabuhan Bongkar Muat Batuampar, Kota Batam, Rabu (10/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Untungnya, aksi tersebut tidak meluas dan menimbulkan korban karena berhasil dihentikan oleh aparat TNI Angkatan Laut (AL) yang berada di lokasi.
Kejadian itu bermula dari tidak diperbolehkannya seorang pengusaha transportasi bernama Apin oleh anggota Ditpam BP Kawasan Batam yang bertugas di pos pelabuhan tersebut masuk ke area pelabuhan. Ketika itu, Apin menggunakan mobil pribadi.
Merasa tidak senang, Apin lantas adu mulut dengan petugas Ditpam itu. Emosi Apin memuncak. Lantas dia mengambil senjata tajam dari mobil, lalu menusukkannya ke kaca pos Ditpam tersebut hingga kacanya pecah. (byu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar