Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 19 Juli 2013

Importir Mobil CBU segera Bentuk Asosiasi

Jumat, 19 Juli 2013  (sumber : Batam Pos)

Importir otomotif completely Built-Up (CBU) Batam membentuk asosiasi importir guna memfasilitasi keluhan mereka terkait kenaikan pajak Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan Dinas Pendapatan Provinsi Kepulauan Riau.

“Dalam keberatan kami, setelah mendapatkan saran dari Kadin Kepri, kami akan segera membentuk asosiasi importir untuk membendung masalah ini. Semoga saja ada titik terang,” ujar Salah satu importir, Hartono kemarin.

Sebelumnya, dalam laporan mereka ke Kadin Kepri di Panbil beberapa waktu, Direktur Eksekutif Kadin Kepri Rahman Usman didampingi Amat Tantoso juga mengemukakan supaya para importir tersebut membentuk asosiasi. “Wujud resminya harus ada laporan resmi dari asosiasi, baru kita bisa tindaklanjuti dan kaji dalam bidang hukum dan kebijakan perpajakan,” ujar Rahman.

Usai pertemuan, sempat ada wacana yang menyatakan asosiasi para importir tersebut akan diketuai Direktur Utama Central Auto, I Wayan Catrayasa.

Sementara itu, kenaikan pajak NJKB yang dinilai merugikan importir ini mendapat tanggapan juga dari Komisi Bidang Anggaran dan Ekonomoi DPRD Kepri, Ahars Sulaiman. Dia menilai, tindakan Dispenda menaikkan pajak tersebut asal-asalan tanpa menimbang secara nasional sesuai dengan Permendagri.

“Ini menjadi temuan kita, dan sesuai laporan BPK, harusnya Dispenda patuh, tak boleh menetapkan sendiri. Temuan ini menjadi pembahasan serius kita, tak mungkin kita biarkan,” ujar Ahars.

Menurutnya, dalam penetapan kebijakan, harusnya Pemerintah daerah berkiblat nasional sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Pergub penetapan pajak harusnya menjadi peraturan berlaku tingkat provinsi dalam menyusun ketetapan mutlak pajak sebagai salah satu bagian dari pendapatan negara.

“Tapi, dari awal Pergub ini sudah salah. Acuannya bukan pada UU atau Permendagri, tapi lebih kepada kesepakatan pengusaha dan pemerintah dan ini dimanfaatkan Dispenda,” ujarnya.
Ahars juga menyesalkan tindakan Dispenda yang langsung menurunkan kebijakan tanpa ada uji coba dan sosialisasi. “Sepihak itu,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, agar dalam proses penentuan pajak NJKB ini, Pergub yang akan keluar ditinjau ulang kembali.
Potential lostnya ada disana,” jelasnya. (cha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar