Kamis, 25 Juli 2013 - (Sumber : Batam Pos)
BATAM (BP) – Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho
membantah adanya praktek monopoli dalam impor hortikultura. Ia mengaku
banyak yang berniat menjadi calon importir, tetapi terhalang karena
tidak memenuhi syarat. Saat ini hanya ada satu importir hortikultura
karena sudah melengkapi sejumlah persyaratan.
Menurut Djoko, izin menjadi importir masih ditangan kementan. Tetapi BP Batam sedang berupaya, agar izin tersebut bisa diurus di Batam. “Tidak ada praktek monopoli, banyak yang tidak bisa menjadi importir karena tidak memenuhi syarat,”katanya.
Beberapa syarat yang harus dimiliki seorang importir adalah harus memiliki gudang berpendingin (cold storage), mobil berpendingin, harus memiliki kantor. “Kalau syarat lainnya saya lupa,” tambahnya.
Djoko berharap juga kementan bisa memberikan hak-hak dan kekhususan yang dimiliki BP Batam selaku daerah kawasan FTZ.
Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK, HM Sany juga dengan tegas membantah tudingan dari Apindo terkait monopoli impor hortikultura. Meski demikian, ia tidak mau berkomentar banyak. “Itu kata Apindo. Tidak ada Monopoli, dan monopoli itu kan dilarang,” katanya.
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri menuding tata niaga impor hortikultura ke Batam sudah berbentuk monopoli. Di mana, hingga kini hanya satu perusahaan dari Jakarta saja yang sudah memiliki izin importasi.
“Pemain Jakarta yang punya izin dan bisa memasukkan barang hanya satu, ya monopoli dong,” kata Ketua Apindo Kepri Cahya, kemarin.
Menurut Cahya, dalam aturan terbaru sekarang ini dikatakan bahwa semua importir lama yang memegang izin dari Badan Pengusahaan Batam harus berhenti dan dilarang memasukkan buah-buahan dan sayuran. Bahkan Cahya mengaku saat ini banyak pemain-pemain Jakarta yang menawarkan izin kuota untuk importir Batam, setiap kontainer fee-nya mencapai Rp 40 juta.
“Kami minta BP segera turun tangan dan memberi izin Kepada semua importir untuk memasukkan buah-buahan dan sayuran. kalau mau dilarang, semuanya dilarang dan kalau mau buka, semuanya dibuka agar tidak terjadi praktek monopoli, kata Cahya.
Menurut Cahya, harusnya semua kegiatan impor barang harus sesuai dengan UU FTZ, di mana semua barang konsumsi boleh masuk ke Batam seizin BP Batam. Ia berharap BP Batam tidak hanya memberi izin kepada satu perusahaan saja, karena itu sama dengan monopoli. (ian)
Menurut Djoko, izin menjadi importir masih ditangan kementan. Tetapi BP Batam sedang berupaya, agar izin tersebut bisa diurus di Batam. “Tidak ada praktek monopoli, banyak yang tidak bisa menjadi importir karena tidak memenuhi syarat,”katanya.
Beberapa syarat yang harus dimiliki seorang importir adalah harus memiliki gudang berpendingin (cold storage), mobil berpendingin, harus memiliki kantor. “Kalau syarat lainnya saya lupa,” tambahnya.
Djoko berharap juga kementan bisa memberikan hak-hak dan kekhususan yang dimiliki BP Batam selaku daerah kawasan FTZ.
Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK, HM Sany juga dengan tegas membantah tudingan dari Apindo terkait monopoli impor hortikultura. Meski demikian, ia tidak mau berkomentar banyak. “Itu kata Apindo. Tidak ada Monopoli, dan monopoli itu kan dilarang,” katanya.
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri menuding tata niaga impor hortikultura ke Batam sudah berbentuk monopoli. Di mana, hingga kini hanya satu perusahaan dari Jakarta saja yang sudah memiliki izin importasi.
“Pemain Jakarta yang punya izin dan bisa memasukkan barang hanya satu, ya monopoli dong,” kata Ketua Apindo Kepri Cahya, kemarin.
Menurut Cahya, dalam aturan terbaru sekarang ini dikatakan bahwa semua importir lama yang memegang izin dari Badan Pengusahaan Batam harus berhenti dan dilarang memasukkan buah-buahan dan sayuran. Bahkan Cahya mengaku saat ini banyak pemain-pemain Jakarta yang menawarkan izin kuota untuk importir Batam, setiap kontainer fee-nya mencapai Rp 40 juta.
“Kami minta BP segera turun tangan dan memberi izin Kepada semua importir untuk memasukkan buah-buahan dan sayuran. kalau mau dilarang, semuanya dilarang dan kalau mau buka, semuanya dibuka agar tidak terjadi praktek monopoli, kata Cahya.
Menurut Cahya, harusnya semua kegiatan impor barang harus sesuai dengan UU FTZ, di mana semua barang konsumsi boleh masuk ke Batam seizin BP Batam. Ia berharap BP Batam tidak hanya memberi izin kepada satu perusahaan saja, karena itu sama dengan monopoli. (ian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar