Dijelaskannya, jika manajemen perusahaan asal Jepang itu benar-benar meninggalkan Batam tanpa pemberitahuan, maka dapat dilaporkan ke pihak berwajib. Bahkan perusahaan juga akan di-blacklist agar tak dapat berinvestasi lagi di Batam maupun daerah industri lain di tanah air. “Resikonya hukum.
Karena mereka (PT SCI) berkewajiban membayar sisa gaji karyawan, pajak PPH badan dan PPH perorangan. Perusahaan itu juga tidak dapat berinvestasi lagi di Indonesia. Lamanya tergantung putusan pengadilan,” papar dia.
Untuk mengetahui kebenaran kaburnya manajemen PT SCI, pihaknya menurunkan empat orang pegawai BP Batam untuk mengecek langsung ke perusahaan dan menanyai ke pihak Kawasan Industri Tunas, Batamkota. Diakui Ilham, kaburnya manajemen PT SCI karena lemahnya pengawasan terhadap para investor. Apalagi, selama ini pihaknya tidak memiliki fungsi pengawasan secara langsung terhadap perusahaan-perusahaan asing yang ada.
“Kalau kita pengawasan hanya melalui LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang wajib diberikan oleh perusahaan asing. Laporan itu juga bukan langsung ke kita. Tetapi melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ke kami,” jelasnya. Laporan tersebut, sambungnya, diberikan kepada perusahaan yang sudah ada izin usaha industri per setahun sekali. Jika belum memiliki izin itu, perusahaan asing diwajibkan memberikan laporan per enam bulan sekali. “Dari situ kami bisa memantau, perkembangan perusahaan tersebut,” tuturnya.
Dari ribuan perusahaan asing yang berinvestasi di Batam, sebutnya, hanya 35 persen yang aktif menyerahkan LKPM. “Saat ini di Batam ada 1.300 perusahaan asing. Dari jumlah itu, hanya 850 perusahaan saja yang optimal produksinya.
Sisanya hanya subkon-subkon,” jelas dia seraya menegaskan, jika memang pihak PT SCI kabur, jalur pidana bisa ditempuh. “Karyawan bisa laporkan, kami juga bisa. Ini bukan kejadian pertama, dulu juga sudah pernah ada, dan akhirnya dipidanakan,” tambah Ilham.
Sebelumnya, sekitar 400 orang karyawan PT SCI mendatangi kantor DPRD Kota Batam. Mereka mengadukan nasibnya yang tidak dibayarkan pesangon oleh bos. Para pekerja menduga sang bos PT SCI kabur ke Jepang. Tak hanya mendatangi dan menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP) saja, ratusan karyawan itu berkonsentrasi di sekitar tempat kerja untuk menjaga aset-aset perusahaan.(ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar