Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 29 Juli 2013

Pungutan UWTO Batam Harus Dibarengi Kepastian Hukum


Sabtu, 27 July 2013  (sumber : Haluan Kepri)

BATAM CENTRE (HK) - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Batam, Riki Indrakari menegaskan Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO) yang dibayarkan setiap pemilik lahan ke BP Batam (dulunya OB), seharusnya bisa memberikan kepastian hukum.

Sebagai subyek pajak, pembayaran UWTO itu merupakan biaya tambahan yang harus disetor ke negara atas kepemilikan lahan. Dan, itu berarti dengan serta merta ada jaminan atas kepemilikan lahan yang dimiliki.

" UWTO seharusnya memberi kepastian hukum, karena kita sudah membayar restribusi ke negara," tegas Riki yang ditemui, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, jika pembayaran UWTO menjadi bukti kepemilikan lahan kita terhadap negara, seharusnya SK No 463/Menhut-II/2013 terkait pengembalian fungsi hutan lindung, tidak semestinya terbit. " Inikan jadi kontradikstif, UWTO dibayarkan tapi ternyata statusnya masih hutan lindung," sesalnya.

Karenanya, Politisi PKS ini mendesak agar keberadan UWTO di Batam di tinjau ulang, apalagi Batam merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memberlakukan retribusi UWTO.

Revisi Ranperda RTRW Lambat

Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Jefry Simanjuntak, bahwa ia sangat menyesalkan kelambanan Pemko Batam memperjelas revisi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kemenhut.

Menurut dia, jika tahun 2008 keberadaan Ranperda RTRW ini diproses hingga tuntas, maka sudah serta merta ada kejelasan mana yang merupakan hutan lindung dan mana yang merupakan ruang perumahan, serta ruang terbuka hijau.

" Saya menyesalkan lambannya Pemko mengurus padu serasi Ranperda RTRW yang merupakan revisi Perda No 2 tahun 2004," ujar pria yang dipercaya sebagai Ketua DPC PKB Batam.

Karenanya, Jefry menegaskan bahwa apapun alasannya, hak Interpelasi yang diusungnya bersama 8 anggota DPRD Batam, harus sesegera mungkin dilakukan. Sehingga ada penjelasan secara tuntas mengenai RTRW di Batam.

Beberapa point yang memang harus diubah, maka saatnya melakukan perubahan sekaligus menyesuaikan kembali dengan kondisi kekinian. (ays)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar