Jumat, 19 July 2013 (sumber : Haluan Kepri)
BATAM CENTRE (HK) - Ponsel dan gadget impor yang dimasukkan importir
ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, harus
diverifikasi surveyor. Surveyor bertugas melakukan verifikasi terhadap
sampel produk ponsel impor dan mengecek berbagai identitas produk.
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan, surveyor ditetapkan Kementerian Perdagangan. Hanya saja, siapa yang ditugaskan di Batam belum ada petunjuknya.
"Kita belum mengetahui siapa surveyor yang ditunjuk pemerintah pusat. Jelasnya, surveyor bertugas memverifikasi terhadap sampel produk. Seperti, kesesuaian pencantuman label, sertifikat alat dan perangkat yang diterbitkan Kemenkominfo," kata Ilham kemarin.
Dikatakan Ilham, importir harus melaporkan jenis produknya BP Batam, paling lambat, tanggal 15 setiap bulannya. Meski belum diketahui siapa surveyornya, lanjut Ilham, biasanya akan ada pemberitahuan atau dikirim tembusannya.
Ketentuan penggunaan jasa surveyor sudah diamanatkan Permendag dan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun nomor 4 tahun 2013. Dalam aturan itu, menetapkan setiap memasukan barang harus diverifikasi surveyor yang ditetapkan Mendag.
Pengecekan dilakukan mulai, kesesuaian international mobile equipment identity (IMEI), mobile equipment identifier (MEID) dan Electronic Serial Number (ESN). Kata Ilham, verifikasi atau penelusuran teknis pemasukan produk.
"Jadi setelah sudah melalui penulusuran dan kroscek, baru produk ponsel tersebut bisa masuk," katanya.
selain itu, lanjut Ilham, importir harus ada hasil scan kartu kendali realisasi impor yang telah diparaf dan dicap petugas Bea Cukai. (mnb)
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan, surveyor ditetapkan Kementerian Perdagangan. Hanya saja, siapa yang ditugaskan di Batam belum ada petunjuknya.
"Kita belum mengetahui siapa surveyor yang ditunjuk pemerintah pusat. Jelasnya, surveyor bertugas memverifikasi terhadap sampel produk. Seperti, kesesuaian pencantuman label, sertifikat alat dan perangkat yang diterbitkan Kemenkominfo," kata Ilham kemarin.
Dikatakan Ilham, importir harus melaporkan jenis produknya BP Batam, paling lambat, tanggal 15 setiap bulannya. Meski belum diketahui siapa surveyornya, lanjut Ilham, biasanya akan ada pemberitahuan atau dikirim tembusannya.
Ketentuan penggunaan jasa surveyor sudah diamanatkan Permendag dan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun nomor 4 tahun 2013. Dalam aturan itu, menetapkan setiap memasukan barang harus diverifikasi surveyor yang ditetapkan Mendag.
Pengecekan dilakukan mulai, kesesuaian international mobile equipment identity (IMEI), mobile equipment identifier (MEID) dan Electronic Serial Number (ESN). Kata Ilham, verifikasi atau penelusuran teknis pemasukan produk.
"Jadi setelah sudah melalui penulusuran dan kroscek, baru produk ponsel tersebut bisa masuk," katanya.
selain itu, lanjut Ilham, importir harus ada hasil scan kartu kendali realisasi impor yang telah diparaf dan dicap petugas Bea Cukai. (mnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar