Senin, 29 July 2013 (sumber : Haluan Kepri)
BP Batam Diminta Turun Tangan
PUNGGUR (HK) - Atong, pengusaha restoran seafood di Kampung Tua Punggur diduga memanfaatkan lahan hutan lindung tanpa izin dari BP Batam seluas 5 hektar untuk menunjang usahanya yakni dengan berternak lele, ayam dan berkebun.
Kegiatan tersebut telah mengubah fungsi hutan lindung yang tadinya sebagai kawasan penyangga berubah menjadi kawasan pertanian dan peternakan.
Meskipun kegiatan ini tidak mengganggu ketenangan masyarakat. Tapi sejumlah guru dan walimurid di sekitar SMP Negeri 17 Punggur tak setuju ada aktivitas peternakan dan perkebunan di lingkungan mereka. Karena selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga menimbulkan kecemburuan di masyarakat.
" Kita minta BP Batam selaku pengelola lahan diminta turun tangan. Jangan sampai hutan lindung yang diperuntukan untuk melestarikan lingkungan, dimanfaatkan untuk kegiatan pribadi yang sifatnya menguntungkan," kata salah seorang warga di sekitar SMP 17 Punggur, kemarin,
Ahok, adik kandung Atong ketika dikonfirmasi soal keberadan kolam dan tanaman milik kakaknya tidak menyangkal adanya pemanfaatan hutang lindung oleh kakaknya. Namun Ahok berkilah bahwa kakaknya belum begitu lama memanfaatkan lahan itu, begitu juga peternakan ikan lele bukan miliknya, tapi milik pengusaha lain bernama Aseng.
" Ternak ayam dan kebun pisang milik kami, tapi ternak lele milik Aseng," ungkap Ahok yang ditemui akhir pekan lalu.
Ditanya apakah Atong sudah mengantongi izin dari Otorita Batam (BP Batam sekarang)?, Ahok tak mengiyakan dan tak juga membantah, tapi dengan diplomatis ia menjawab bahwa surat-menyurat ia tidak tau-menahu.
" Surat-surat ternak dan pertanian hanya Atong yang tau, saya sama sekali tak tau," katanya.
Informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi, Atong telah memanfaatkan hutan lindung untuk hidupnya selama bertahun-tahun, mereka sudah beberapa kali protes tapi tak ditanggapi.
Atas kondisi ini, masyarakat Telaga Punggur, khususnya yang tinggal di sekitar lokasi peternakan dan perkebunan tersebut, mendesak agar BP Batam turun tangan untuk memantau langsung pemanfaatan hutan lindung secara ilegal. Hal ini guna menyelamatkan hutan lindung Batam.
PUNGGUR (HK) - Atong, pengusaha restoran seafood di Kampung Tua Punggur diduga memanfaatkan lahan hutan lindung tanpa izin dari BP Batam seluas 5 hektar untuk menunjang usahanya yakni dengan berternak lele, ayam dan berkebun.
Kegiatan tersebut telah mengubah fungsi hutan lindung yang tadinya sebagai kawasan penyangga berubah menjadi kawasan pertanian dan peternakan.
Meskipun kegiatan ini tidak mengganggu ketenangan masyarakat. Tapi sejumlah guru dan walimurid di sekitar SMP Negeri 17 Punggur tak setuju ada aktivitas peternakan dan perkebunan di lingkungan mereka. Karena selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga menimbulkan kecemburuan di masyarakat.
" Kita minta BP Batam selaku pengelola lahan diminta turun tangan. Jangan sampai hutan lindung yang diperuntukan untuk melestarikan lingkungan, dimanfaatkan untuk kegiatan pribadi yang sifatnya menguntungkan," kata salah seorang warga di sekitar SMP 17 Punggur, kemarin,
Ahok, adik kandung Atong ketika dikonfirmasi soal keberadan kolam dan tanaman milik kakaknya tidak menyangkal adanya pemanfaatan hutang lindung oleh kakaknya. Namun Ahok berkilah bahwa kakaknya belum begitu lama memanfaatkan lahan itu, begitu juga peternakan ikan lele bukan miliknya, tapi milik pengusaha lain bernama Aseng.
" Ternak ayam dan kebun pisang milik kami, tapi ternak lele milik Aseng," ungkap Ahok yang ditemui akhir pekan lalu.
Ditanya apakah Atong sudah mengantongi izin dari Otorita Batam (BP Batam sekarang)?, Ahok tak mengiyakan dan tak juga membantah, tapi dengan diplomatis ia menjawab bahwa surat-menyurat ia tidak tau-menahu.
" Surat-surat ternak dan pertanian hanya Atong yang tau, saya sama sekali tak tau," katanya.
Informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi, Atong telah memanfaatkan hutan lindung untuk hidupnya selama bertahun-tahun, mereka sudah beberapa kali protes tapi tak ditanggapi.
Atas kondisi ini, masyarakat Telaga Punggur, khususnya yang tinggal di sekitar lokasi peternakan dan perkebunan tersebut, mendesak agar BP Batam turun tangan untuk memantau langsung pemanfaatan hutan lindung secara ilegal. Hal ini guna menyelamatkan hutan lindung Batam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar