Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 26 Juli 2013

Menhut Minta Usulkan Poin Revisi

HM Sani
HM Sani

Terkait Penyelesaian Hutan Lindung
 
BATAM – Kementerian Kehutanan RI memberikan arahan agar kepala daerah di Kepri mengajukan usulan revisi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No.463/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Lindung.

Untuk menyiapkan usulan revisi itu, maka dibentuk tim kecil dengan anggota kepala dinas yang berkaitan dengan kehutanan dan lainnya dari kabupaten/kota di Kepri.

Gubernur Kepri HM Sani, mengatakan arahan Menhut Zulkifli Hasan disampaikan saat mereka bersama kepala daerah se-Kepri menghadapnya.

”Kita diberikan arahan. Diminta kita ajukan kepada beliau usulan untuk direvisi terkait putusan Menhut yang sudah dikeluarkan,” ungkap Sani.

Menurut Sani, pihaknya dijanjikan untuk memperhatikan dan mengakomodir aspirasi daerah. Namun, Kemenhut mengingatkan, daerah harus memperhatikan apa yang menjadi wewenang Kemenhut.

”Kemenhut akan mengubah tapi khusus yang wewenangnya. Seperti yang gambar pink (sesuai peta), itu kampung tua. Kalau bukan wewenang Kemenhut, kita perjuangkan lewat DPR RI. Untuk ini, kita sepakat bentuk tim kecil,” imbuh Sani.

Di tempat berbeda, anggota Komite II DPD RI, Djasarmen Purba, menyebutkan, Kementerian melakukan kesalahan. Banyak aturan yang dinilai dilanggar Kemenhut. Dalam keputusan Kemenhut, tidak menjadikan sejumlah aturan sebagai pertimbangan. Selain itu, keputusan Kemenhut juga lari dari rekomendasi tim Padu Serasi.

“Kalau rekomendasi tim padu serasi diikuti, ini sudah selesai,” bebernya.

Aturan yang tidak diperhatikan Keputusan Menhut dan tidak menjadi bagian pertimbangan diantaranya, Peraturan Presiden No.87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang kawasan Batam Bintan dan Karimun.

Selain itu, Kepres No.41 tahun 1971 tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan dan PP 46 tahun 2007 tentang Kawasan Free Trade Zone (FTZ), juga tidak masuk pertimbangan di Keputusan Menhut.

Selain itu, ada beberapa titik yang sudah dilepas menjadi kawasan produksi, tetapi dianggap sebagai kawasan Dampak Penting Cakupan Luas Bernilai Strategis (DPCLS). Jika Kemenhut tetap mempertahankan putusannya, maka akan menyulitkan Batam. (mbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar