Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 24 Juli 2013

Warga Batuaji PTUN-kan Menhut

Rabu, 24 July 2013  (sumber : Haluan Kepri
 
Buntut Terbitnya SK Menhut soal Status Lahan

BATAM (HK)- Sekitar 18.000 warga Batuaji, Kota Batam yang kini tinggal di kawasan hutan lindung, sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No 463/Menhut-II/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang perubahan lahan, kecewa dan marah. Kepemilikan rumah dan tanah yang mereka tempati kini terancam, karena kawasan tempat mereka tinggal ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Terkait SK Menhut tersebut, warga siap akan mem-PTUN-kan Menhut Zulkifli Hasan.

Selain mengadukan Menhut ke PTUN, warga Batuaji, khususnya yang berdomilisi di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Kibing, Kelurahan Buliang dan Kelurahan Bukit Tempayan, sepakat akan berangkat ke Jakarta. Warga akan menggelar aksi demo menolak SK Menhut tentang perubahan status lahan tersebut di kantor kementerian itu.

"Kami akan mem-PTUN-kan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Karena selama ini kami hanya dijanjikan saja, baik dari BP Batam, BPN, BTN dan Kemenhut. Yang jelas kami sangat kecewa dan tidak terima atas keputusan Menteri Kehutanan yang menolak memutihkan status lahan rumah kami," kata Syarial Lubis, salah satu warga Batuaji, Selasa (23/7).

Syarial mengatakan, di Jakarta nanti, warga juga akan menggelar aksi demo di bundaran Hotel Indonesia (HI).

Sebelumnya, rencana aksi warga ini sudah pernah disampaikan Syarial kepada Wakil Walikota Batam Rudi. Hanya saja, saat itu, kata dia, wawako meminta menunda rencana aksi setelah Walikota Batam dan Bupati se-Kepri usai bertemu dengan Menteri Kehutanan. Pertemuan tersebut membahas soal status lahan.

"Alasan itulah, kami menunda dulu untuk menggelar aksi. Namun dengan diterbitkan SK Menhut itu, mau tidak mau kami akan berjuang dengan mendatangi kantor Menteri Kehutanan," ucap Syarial.

Hal senada juga diutarakan Yandra, warga lainnya. Ia mengaku sengketa lahan ini sudah berlarut-larut lama dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab.

Seharusnya, lanjut dia, BP Batam yang harus bertanggung jawab, karena memiliki wewenang atas Pengalokasian Lahan (PL). Kalau BP Batam tidak memberikan PL, tidak mungkin pihak pengembang membangun rumah. Begitu juga dengan BTN tidak akan berani memberikan kredit kepada warga untuk membeli rumah.

"Kalau sudah bermasalah, semuanya saling lempar bola yang tidak tahu ke mana arahnya. Padahal BP Batam yang mempunyai peran. Sudah tahu hutan lindung malah diberikan PL kepada pengembang. Ya kami akan tuntut hak kami, apapun nanti yang terjadi," ungkap Syarial mewakili warga Batuaji.

Rencana warga, kata dia, tahap pertama lebih dulu mem-PTUN-kan Menteri Kehutanan. Setelah itu, warga berdemo ke Jakarta, lalu ke BP Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.

"Insyallah, habis lebaran nanti warga akan mendatangi kantor Menteri Kehutanan. Setelah itu meminta pertanggungjawaban BP Batam dan BPN Batam," kata Syarial. (cw71)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar