Lahan Hutan Lindung Makin Kacau
BATAM – Kementerian Kehutanan RI dinilai ingkar janji terkait alih
fungsi hutan lindung di Batam. Padahal, sebagian diantaranya sudah
dibangun perumahan.
Di hadapan Komite III DPD-RI, Menhut disebut sudah berjanji
menyelesaikan segera alih fungsi hutan lindung tersebut. Kemenhut
diminta mengubah keputusan yang akan dikeluarkan.
Demikian ditegaskan anggota Komite III, DPD RI Djasarmen Purba,
Selasa (23/7). Kalimat Kemenhut saat mereka temui, menjanjikan segera
menyelesaikan pengalihan status hutan lindung di Batam.
“Kalau menyelesaikan, harusnya bukan seperti sekarang. Apa yang
diajukan, harusnya diselesaikan. Bukan seperti sekarang, malah semakin
kacau,” cetusnya.
Terkait rencana Gubernur Kepri, HM Sani untuk mengajukan perubahan ke
DPR-RI, menurut Djasarmen, tidak efektif. Menurut dia, malah lebih
mudah menggugat keputusan Menhut ke MA atau MK.
“Kalau ke DPR RI, tidak bisa segera. Kalau diajukan sekarang,
kemungkinan tidak bisa diselesaikan sampai terjadi perubahan,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan
Humas, BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, enggan mengomentari lebih jauh. Dia
hanya menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan masukan terkait alih
fungsi hutan lindung di Batam.
“Dulu masukan sudah kita sampaikan ke pak gubernur. Tapi kita belum
tahu putusan Kemenhut, karena belum kita terima salinan. Sementara ini,
kita belum bisa banyak bicara,” beber Djoko.
Ketua REI Batam Djaja Roeslim, seharusnya BP Batam gencar
mempertahankan alokasi lahan untuk perumahan yang sudah diberikannya.
Disebutkan, di Batam ada ratusan hektare dengan ribuan perumahan yang
berdiri di atas hutan lindung.
“Sejak beberapa tahun lalu, REI sudah berupaya mempertahankan status
lahan itu. Tapi, kami juga belum tahu, daerah mana saja yang ditolak,”
imbuhnya. (mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar