BATAM – Sekitar 3 ribuan Kaveling Siap Bangun (KSB) milik warga di
Batam, terancam dicabut hak kepemilikannya oleh Badan Pengusahaan (BP)
Batam. Hal ini dikarenakan 3.000-an kaveling itu belum teregistrasi.
Diantara kaveling itu, ada sekitar 700 petak di Kabil dan 900 petak
di Sagulung. Pemiliknya tak bisa meregistrasinya lagi karen jadwal
registrasi sudah berakhir.
Menurut Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan,
verifikasi sudah berjalan walau belum semuanya selesai. Verifikasi di
wilayah Kabil, Punggur dan Sagulung yang sudah selesai.
“Sekitar 3000-an yang belum registrasi. Di Kabil 700 dan di Sagulung
900 petak. Selebihnya di Sei Beduk dan lainnya,” ujarnya, Selasa (16/7).
Sementara waktu ini, verifikasi belum dilanjutkan ke daerah lain.
Alasannya, hasil verifikasi di daerah yang sudah dijalankan hendak
dikroscek dulu. BP turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran dari data
yang sudah daftar ulang.
“Ini untuk menghindari gejolak. Jangan sampai setelah kita turun kemarin, sudah dibangun pula,” ungkapnya.
Kebijakan itu bukan berarti BP Batam hendak memberikan kesempatan
bagi pemilik untuk melakukan pembangunan. BP hanya mengaku memberikan
solusi agar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kaveling yang diterima
warga dibayarkan.
“Jadi kita mau selesaikan dengan baik. Kita berikan solusi dengan membayar UWTO,” imbuhnya.
Saat ini, jumlah kaveling di Batam sekitar 45 ribu unit. 15 ribu unit
terletak di Sagulung, 15 ribu di Sei Beduk dan selebihnya tersebar di
beberapa kecamatan lainnya. (mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar