Jumat, 26 Juli 2013 (sumber : Tribun Batam)
Tribunnewsbatam.com/Muhamad Munirul Ikhwan
Ir Dwi Djoko Wiwoho, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam
BATAM, TRIBUN - Badan Pengusahaan (BP) Batam membantah pernyataan Ketua Apindo Kepri, Ir Cahaya, terkait izin impor holtikultura monopoli. Menurut Humas BP Batam, Dwi Joko Wiwoho, pihak BP Batam bukan hanya memberi izin ke satu perusahaan saja.
Menurutnya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh importir. Namun hanya satu perusahaan yang memenuhi syarat-syarat tersebut.
"Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan yang terpenuhi hanya satu perusahaan makanya izinnya hanya satu perusahaan," jelas Djoko, Rabu (24/7/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai permintaan Apindo Kepri terkait pemberian izin kembali kepada importir yang telah mengantongi izin dari BP batam sebelumnya, Djoko menjelaskan masih diusahakan.
Sampai saat ini BP juga sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait.Selain itu BP Batam juga terus mengupayakan agar pertumbuhan ekonomi di wilayah FTZ terus meju.
Termasuk dengan tersedianya kebutuhan sayur dan buah yang berjkualitas.Namun hal tersebut juga tetap harus mengikuti aturan. Untuk dikawasan FTZ, BP Batam tetap menjaga agar jangan sampai yang berada dibatam lolos ke daerah lain."Pemberian izin impor holtikultura dari pusat itu bertujuan untuk menjaga produk dalam negeri tak kalah saing dengan produk di luar negeri," katanya.
Namun menurut Djoko produk holtikultura didalam negeri bahkan lebih tinggi jika dibanding dengan produk luar negeri. Sedangkan terkait kuota impor pengusaha Jakarta, ia menjelaskan bahwa kuota impor pengusaha di Jakarta tersebut tidak bisa dipakai di Batam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar