Selasa, 23 Juli 2013 (sumber : Tribun Batam)
BATAM, TRIBUN - Beberapa kawasan perumahan dan kawasan industri yang masih berstatus hutan lindung di Kota Batam, gagal diputihkan. Hal tersebut menyusul dari dikeluarkannya SK Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 tertanggal 27 Juni 2013 tentang perubahan peruntukkan.
Menurut Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan yang ditemui Tribun Batam di kantornya, Senin (22/7), hasil yang sudah dirumuskan dalam keputusan bersama dan diletakkan oleh tim terpadu di meja Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, tidak semua disetujui.
"Yah kalau dari hasil keputusan bersama, yang dengan kementerian PU dan beberapa kementerian lainnya kita tetap mengajukan titik-titik yang sudah disepakati bersama itu. Dan itu sudah final dari kita guna menunjang proses pembangunan di sini," katanya.
Ketika di singgung mana-mana saja nama perumahan dan kawasan industri berstatus hutan lindung yang tak disetujui perubahan peruntukannya, Ilham berdalih belum mengetahuinya secara pasti.
"Belum tahu, saya belum dapat datanya. Itukan banyak, karena kemarin pengajuannya se-provinsi," katanya beralasan.
Saat ini, kata Ilham, timnya bersama Gubernur Kepri HM Sani dan seluruh bupati dan wali kota se-provinsi sudah berangkat ke Jakarta untuk memertanyakan SK Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 tertanggal 27 Juni 2013 tentang perubahan peruntukkan itu.
Ilham sendiri tak dapat memberikan alasan penolakan Menhut terhadap perubahan peruntukan lahan itu. Padahal, sebelumnya pihak BP Batam sudah berjanji perubahan status lahan hutan lindung akan kelar akhir tahun 2013 ini.
"Kami juga belum tahu alasannya. Yang pasti ini kepentingannya bukan skala untuk provinsi Kepri lagi saja," ujarnya berpendapat.
Namun demikian, kata Ilham, untuk proses perubahan peruntukan lahan hutan lindung itu, masih bisa diusahakan melalui mekanisme persetujuan DPR RI.
"Untuk perubahan peruntukkan lahan inikan ada yang bisa diputuskan langsung oleh Menhut. Ada juga yang dengan mekanisme dari DPR RI," jelasnya.
Tak cuma nasib perumahan dan kawasan industri berstatus hutan lindung di Batam, SK Menhut pun ikut mengubah Pulau Penyengat di Tanjungpinang, yang akan dijadikan sebagai hutan konversi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar