Info Barelang
Rabu, 31 Juli 2013
Putusan Menhut Rugikan Developer
Batam – Keputusan Menteri Kehutanan RI No.463/Menhut-II/2013 menjadikan ketidakpastian hukum atas tanah di Batam. Akibatnya masyarakat kurang percaya dengan pengembang dan akan mempengaruhi harga jual properti di Batam.
Hal itu diakui Ketua DPD REI Khusus Batam, Djaja Roeslim, Selasa (30/7). Putusan itu menyebabkan masyarakat tidak percaya pada pengembang.
”Tentu akan mempengaruhi harga jual properti. Otomatis pengembang juga dirugikan,” katanya.
Khusus untuk lahan yang hingga kini statusnya masih hutan tapi sudah terbangun, tidak berpengaruh terhadap penjualannya. Alasannya, sebelumnya masyarakat juga sudah mengetahui status perumahaan yang dibangun itu. Berbeda dengan kondisi bangunan yang baru akan dibangun.
”Rumah yang status hutan dan tidak disetujui perubahannya oleh kementerian, tidak berpengaruh pada penjualan,” tegasnya.
Disampaikannya, ketidakpastian muncul karena lahan bukan hutan dijadikan kembali jadi hutan. Keputusan Kemenhut itu menjadikan konsumen perumahan merasakan ketidakpastian hukum di Batam.
”Sekarang, kami masih menunggu langkah yang akan diambil BP Batam, karena mereka mengatakan, akan menyelesaikan kasus ini,” cetus Djaja.
Sebelumnya, anggota DPRD Batam, Riky Indrakari mengaku khawatir, mafia lahan akan memanfaatkan situasi saat ini. Dikhawatirkan ada yang mengurus pengalokasian lahan ke pusat. Padahal, menurut Bappenas, tidak ada lagi persoalan soal RTRW di Batam.
”Kita khawatir mafia lahan bermain dan mengurus perizinan ke pusat,” cetusnya.
Diingatkannya, Perda RTRW merupakan acuan untuk membangun suatu daerah. Namun sudah hampir 5 tahun sejak diputuskan DPRD, revisi Perda RTRW yang terakhir direvisi tahun 2008 belum disahkan pusat.(MARTUA)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar