Selasa, 23 July 2013 (sumber : Haluan Kepri)
NONGSA (HK) - Baru beberapa bulan digunakan, mesin genset di Bandara
Hang Nadim sudah rusak. Padahal, mesin berdaya 750 KPA itu baru saja
dibeli melalui proses lelang tahun anggaran 2012.
Menurut informasi yang dihimpun Haluan Kepri, sekilas genset tersebut memang terlihat baru, namun onderdilnya bekas. Sehingga setiap terjadi pemadaman listrik, Bandara Internasional Hang Nadim Batam selalu kewalahan memenuhi kebutuhan listriknya dari 4 unit genset yang ada.
Awalnya, penambahan genset baru berdaya 750 KVA diharapkan dapat menambah daya listrik bandara. Karena, tiga unit genset yang sudah lebih dulu dibeli, hanya memiliki daya sebesar 200 KVA. Alih-alih genset baru bisa membantu memenuhi kebutuhan listrik bandara, baru dibeli saja sudah sering rusak.
" Genset tersebut dibeli dari Singapura. Ketika itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani pengadaan genset tersebut memanggil konsultan ke Singapura untuk melakukan pengecekan terhadap mesin yang akan dibeli. Namun waktu dicek oleh konsultan di Singapuran, kondisi genset sudah dipacking rapi. Sehingga konsultan hanya bisa melihat dari luar saja," ujar sumber Haluan Kepri yang minta tidak ditulis namanya, kemarin.
Setelah itu konsultan diminta untuk menandatangai berkas di Hotel. Setelah semua dokumen ditandatangini mesin tersebut langsung dikirim ke Batam.
" Logikanya kalau mesin yang dibeli dari Singapura tersebut baru tentunya ada garansinya. Sehingga setiap rusak teknisinya yang menjual genset tersebut datang untuk memperbaiki. Tapi ini tidak pernah. Ini akibatnya jika proyek hanya dikuasai oleh pegawai tertentu,"ungkap sumber tersebut.
Kabag Komersil Bandara Hang Nadim Batam Dendi Gustinandar yang dikonfirmasi soal ini tadi malam mengatakan, pengadaan lelang mesin genset berdaya 750 KVA yang dilakukan tahun 2012 telah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
" Tidak mungkin barang tersebut seken. Karena seluruh prosedurnya dilakukan dengan lelang terbuka, siapa saja bisa ikut sebagai mana Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lelang pemerintah itu harus barang baru dan lelangnya terbuka untuk umum,"tegasnya.
Dikatakan dia, tentunya sebelum barang tersebut dilakukan serah terima telah dilakukan pengecekan secara berlapis untuk memastikan mesin yang datang telah sesuai dengan sepesifikasi yang dilelangkan.
" Kalau itu bekas tidak mungkin barang tersebut bisa masuk, karena ada PPK, ada Pokja dan ada tim penilai serta kita kan juga ada orang-orang yang melakukan pengecekan barang tersebut,"ungkapnya. (jua)
Menurut informasi yang dihimpun Haluan Kepri, sekilas genset tersebut memang terlihat baru, namun onderdilnya bekas. Sehingga setiap terjadi pemadaman listrik, Bandara Internasional Hang Nadim Batam selalu kewalahan memenuhi kebutuhan listriknya dari 4 unit genset yang ada.
Awalnya, penambahan genset baru berdaya 750 KVA diharapkan dapat menambah daya listrik bandara. Karena, tiga unit genset yang sudah lebih dulu dibeli, hanya memiliki daya sebesar 200 KVA. Alih-alih genset baru bisa membantu memenuhi kebutuhan listrik bandara, baru dibeli saja sudah sering rusak.
" Genset tersebut dibeli dari Singapura. Ketika itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani pengadaan genset tersebut memanggil konsultan ke Singapura untuk melakukan pengecekan terhadap mesin yang akan dibeli. Namun waktu dicek oleh konsultan di Singapuran, kondisi genset sudah dipacking rapi. Sehingga konsultan hanya bisa melihat dari luar saja," ujar sumber Haluan Kepri yang minta tidak ditulis namanya, kemarin.
Setelah itu konsultan diminta untuk menandatangai berkas di Hotel. Setelah semua dokumen ditandatangini mesin tersebut langsung dikirim ke Batam.
" Logikanya kalau mesin yang dibeli dari Singapura tersebut baru tentunya ada garansinya. Sehingga setiap rusak teknisinya yang menjual genset tersebut datang untuk memperbaiki. Tapi ini tidak pernah. Ini akibatnya jika proyek hanya dikuasai oleh pegawai tertentu,"ungkap sumber tersebut.
Kabag Komersil Bandara Hang Nadim Batam Dendi Gustinandar yang dikonfirmasi soal ini tadi malam mengatakan, pengadaan lelang mesin genset berdaya 750 KVA yang dilakukan tahun 2012 telah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
" Tidak mungkin barang tersebut seken. Karena seluruh prosedurnya dilakukan dengan lelang terbuka, siapa saja bisa ikut sebagai mana Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lelang pemerintah itu harus barang baru dan lelangnya terbuka untuk umum,"tegasnya.
Dikatakan dia, tentunya sebelum barang tersebut dilakukan serah terima telah dilakukan pengecekan secara berlapis untuk memastikan mesin yang datang telah sesuai dengan sepesifikasi yang dilelangkan.
" Kalau itu bekas tidak mungkin barang tersebut bisa masuk, karena ada PPK, ada Pokja dan ada tim penilai serta kita kan juga ada orang-orang yang melakukan pengecekan barang tersebut,"ungkapnya. (jua)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar