Rabu, 24 July 2013 (sumber : Haluan Kepri)
BATAM CENTRE (HK) - Hengkangnya perusahaan asing PT Sun Creation
Indonesia (SCI) asal Jepang dengan meninggalkan kewajiban terhadap
ratusan karyawan sangat disesalkan. Penyelesaiannya pun dapat dilakukan
dengan jalur hukum.
Direktur PTSP dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, pihaknya akan mencari tau dulu permasalahan yang dialami PT SCI. Sebelum dilihat lebih jauh permasalahannya, bila memang diperlukan maka penyelesaiannya melalui jalur hukum.
" Bisa diselesaikan melalui jalur hukum. Tapi kita lihat, sebenarnya dimana saja permasalahannya," kata Djoko, kemarin.
Ia menjelaskan, mengenai keberadaan kewajiban perusahaan tentang hak ratusan karyawan, bisa saja BP Batam melakukan penyitaan aset. Namun demikian, semua hal itu dilakukan dengan melalui mekanisme proses hukum.
Kemudian penyelesainya juga bisa dilakukan dan masuk melalui Interpol. Kata Djoko, setiap perusahaan asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) sudah ada prosedur tetap (Protap) nya. Disinggung mengenai adanya uang jaminan, itu tidak ada.
"Dimana-mana, mana ada uang jaminan. Justru sekarang ini bagaimana investor masuk. Memang ada beberapa prosedur yang harus dilalui. Kalau nanti gak ada penyelesaiannya, setelah dipanggil managemen, maka langkah hukum dilakukan," katanya.
Saat ini BP Batam mencoba terus memfasilitasi antara pihak perusahaan dan pihak karywan mengenai penyelesaian kewajibannya. Bagaimana hak-hak buruh bisa terpenuhi. (mnb)
Direktur PTSP dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, pihaknya akan mencari tau dulu permasalahan yang dialami PT SCI. Sebelum dilihat lebih jauh permasalahannya, bila memang diperlukan maka penyelesaiannya melalui jalur hukum.
" Bisa diselesaikan melalui jalur hukum. Tapi kita lihat, sebenarnya dimana saja permasalahannya," kata Djoko, kemarin.
Ia menjelaskan, mengenai keberadaan kewajiban perusahaan tentang hak ratusan karyawan, bisa saja BP Batam melakukan penyitaan aset. Namun demikian, semua hal itu dilakukan dengan melalui mekanisme proses hukum.
Kemudian penyelesainya juga bisa dilakukan dan masuk melalui Interpol. Kata Djoko, setiap perusahaan asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) sudah ada prosedur tetap (Protap) nya. Disinggung mengenai adanya uang jaminan, itu tidak ada.
"Dimana-mana, mana ada uang jaminan. Justru sekarang ini bagaimana investor masuk. Memang ada beberapa prosedur yang harus dilalui. Kalau nanti gak ada penyelesaiannya, setelah dipanggil managemen, maka langkah hukum dilakukan," katanya.
Saat ini BP Batam mencoba terus memfasilitasi antara pihak perusahaan dan pihak karywan mengenai penyelesaian kewajibannya. Bagaimana hak-hak buruh bisa terpenuhi. (mnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar