Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 25 Juli 2013

Kemelut Hutan Lindung Batam Keputusan Menhut Resahkan Warga

Rabu, 24 Juli 2013  (Sumber : Tribun Batam)

Keputusan Menhut Resahkan Warga
Tribunnewsbatam.com/Net
Laporan Tribunnews Batam Rio H Batubara 

BATAM, TRIBUN - Keputusan Menteri Kehutanan RI yang menolak perubahan peruntukkan lahan di Kepri, khususnya Batamm, akan membuat wajah Kota Batam suram di mata investor dalam dan luar negeri.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Bidang Properti Kadin Batam, Mulia Pamadi kepada Tribun, Selasa (23/7/2013). Ia mengatakan penolakan tersebut akan menuai polemik berkepanjangan.

"Para investor akan meragukan kepastian hukum di Batam. Mereka pasti akan berpikir ulang untuk berinvestasi di Batam.

Bagaimana Batam dapat maju kalau begini," ujarnya.Ia mengatakan hal tersebut dapat memicu permasalahan baru di Batam. Bukan tidak mungkin hal itu bisa membuat rumah liar di Batam semakin bertambah.

"Bagaimana tidak, kepastian hukum untuk membangun rumah saja belum jelas. Padahal adalah hak rakyat untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak," jelasnya.Menurut data, kesenjangan perumahan di Indonesia tahun 2010 mencapai 13,6 juta.

Di tahun 2014 diperkirakan mencapai 15 juta. Indonesia kekurangan banyak rumah.Ia menuturkan di luar negeri seperti Malaysia dan Singapura, untuk membangun rumah untuk rakyat langsung dikerjakan oleh pemerintahnya.Justru di Indonesia, pemerintah menyerahkan kepada developer.

Bila kepastian hukum tak jelas akan membuat developer tidak akan membangun.Hingga saat ini Mulia mengaku belum mendapat data kawasan mana saja yang tidak disetujui pemutihannya oleh Menhut."Saya sudah menyuruh anggota ke BP Batam untuk mencari data-data tersebut.

Setelah mendapatnya baru kami akan mencari solusi yang terbaik," jelasnya.Ia melanjutkan dikarena belum adanya data yang valid, ada tiga permasalahan yang harus dihadapi pemerintah mengenai penolakan pemutihan tersebut.

Yang pertama adalah bagaimana jika yang ditolak Menhut adalah perumahan yang telah dibangun, memiliki sertikat dan sudah diserahkan kepada masyarakat.

Bila kategori ini di batalkan, apa solusi pemerintah? Kebijakan tersebut jelas-jelas merugikan masyarakat.

Yang kedua adalah bagaimana jika yang ditolak Menhut adalah lahan milik teman-teman developer yang sudah melakukan pematangan lahan atau sudah membangun? Apakah pemerintah bersedia menganti.Sebab para developer sudah menggelontorkan dana yang tidak sedikit.

Begitu juga untuk persoalan ketiga, untuk para developer yang sudah memiliki alokasi lahan, tentunya mereka tidak akan berani membangun jika lahan mereka tidak bisa di putihkan.

Lantas bagaimana pengantian untuk mereka?"Saya memertanyakan kenapa Menteri Kehutanan mengambil keputusan sensasional dan meresahkan masyarakat. Jangan lagi masyarakat dan para developer dibebankan hal-hal seperti ini.

Apalagi sudah dibebankan dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi beberapa waktu lalu," tutupnya.





























Tidak ada komentar:

Posting Komentar