Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 29 Juli 2013

Stop Lahirnya Pengangguran

Senin, 29 July 2013  (sumber : Haluan Kepri)

Terkait Nasib Buruh PT SCI

BATAM (HK) - Setiap negosiasi menyangkut hubungan industrial diminta tidak hanya menekankan pada kenaikan gaji dan fasilitas buruh semata. Tetapi
juga harus memperhatikan nasib buruh secara keseluruhan. Karena, jika tidak tindakan tersebut hanya akan berujung pada lahirnya pengangguran baru.

Hal itu dikemukakan Khoirul Akbar, pengacara dari  Kantor Penasehat Hukum, Akbar Albanjari di Batam,  terkait nasib 732 karyawan PT Sun Creation Indonesia (SCI) Batam yang terkatung-katung setelah ditinggal pergi Presiden Direktur PT SCI Batam, Kazaya Nakauchi, akhir Juni lalu.

"Seharusnya, negosiasi terkait hubungan industrial tidak melulu fokus pada kenaikan gaji dan fasilitas saja, tapi juga memperhatikan nasib buruh yang bersengketa, jangan sampai negosiasi itu malah mengantarkan mereka menjadi pengganguran baru," tutur Khoirul Akbar, kemarin.

Kasus PT SCI Batam ini, lanjut Khoirul Akbar SH, bukan yang pertamakali terjadi di Batam tapi sudah sering dan berulang-ulang. Seharusnya kasus ini bisa diantisipasi, jika perangkat hukum dan sistem pengawasan semua pihak di Batam berjalan dengan baik juga.

Jika serikat pekerja berfungsi memediasi para buruh dengan pihak manajemen tanpa berbagai bentuk tekanan, misalnya dengan menggelar aksi demo atau ancaman mogok kerja, lanjutnya, bisa jadi kasus semacam ini bisa diselesaikan dengan happy ending. Semua pihak akan bisa menerima solusi yang disepakati bersama dengan mempertimbangkan kondisi yang ada.

Namun, pihak manajemen PT SCI Batam kecewa dan merajuk setelah mendengar hasil pertemuan dengan serikat pekerja yang memediasi buruh PT SCI Batam. Karena mereka menyampaikan berbagai tuntutan yang tidak sanggup dipenuhi oleh manajemen PT SCI Batam. Di antaranya, kenaikan uang makan dan kenaikan tunjangan lain. Apalagi, biaya operasional perusahaan juga membengkak sejak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Lalu, pihak manajemen PT SCI Batam meminta advise kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam mengenai hal itu. Tapi mereka tidak mendapat penjelasan yang memuaskan. Sehingga, terjadilah fakta yang sekarang ini dihadapi bersama para buruh. Dan kasus ini pun menjadi perhatian semua pihak, terutama para pemerhati investasi dan masalah perburuhan di Batam.

"Batam harus punya peraturan daerah yang mengatur soal outsoursing," tegas Khoirul Akbar.

Tujuannya, meskipun undang-undang yang menghapus outsoursing seperti yang dituntut para aktivis buruh itu belum ada, tapi sudah ada mekanisme yang mengatur soal nasib tenaga kerja outsoursing itu di Batam.

"Jadi, tidak ada lagi buruh yang bertahun tahun nasibnya masih buruh outsoursing," papar pengacara muda itu lagi.

Jika hal-hal yang terjadi pada kasus PT SCI Batam ini tidak diantisipasi dan ditanggapi serius oleh semua pihak, maka bukan tidak mungkin kasus ini akan terus berulang kembali. Padahal, dari satu kasus ini saja, bakal bertambah jumlah penggangur di Batam sebanyak 732 orang.

"Itu artinya akan ada hampir 3.000 orang lagi yang terancam hidupnya. Apakah hal ini akan dibiarkan menimpa ribuan perusahaan asing lain di Batam? Kita minta pemerintah memikirkan," harapnya. (mnb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar