Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 23 Juli 2013

Tak Semua Alih Fungsi Hutan Lindung Disetujui

Perumahan Batam Masih Terancam Ilegal

Batam – Menteri Kehutanan RI telah menyetujui alih fungsi hutan lindung atau padu serasi di Batam untuk lahan komersil. Namun, hanya sebagian saja yang disetujui dari 300-an hektare lahan hutan lindung di Kepri yang diajukan.

Gubernur Kepri, HM Sani mengatakan, yang disetujui dialihkan fungsinya sekitar 127 ribu hektare saja se-Kepri. Sebanyak 173 ribu hektare lagi statusnya tetap sebagai hutan lindung.

Kebanyakan lahan hutan lindung yang sudah dibangun sebagai perumahan adalah di Batam. “Tapi saya tidak tahu berapa banyak di Batam yang disetujui alih fungsi. Dari 300 ribuan hektare yang diajukan, hanya 127 ribu hektare yang dipenuhi beralih fungsi. Itu semua di Kepri,” ungkap Sani yang ditemui wartawan bersama Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo, Minggu (21/7) malam.

Sani berjanji akan bertemu Menteri Kehutanan untuk meminta alih fungsi seperti diajukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepri.

“Ada juga di Batam. Di semua kabupaten lain, ada juga yang belum. Besok ditanya pastinya ke Kemenhut,” ungkap Sani.

Sebelumnya, Kasubid Humas dan Publikasi Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam, Ilham Eka, meminta masyarakat bersabar untuk terus membangun rumahnya melebihi luas yang telah ditentukan khususnya di kawasan hutan lindung. Sementara untuk perumahan di atas lahan hutan lindung, sudah diajukan penggantinya.

Lahan pengganti yang tentunya lebih luas dari lahan yang akan diputihkan itu menjadi hutan lindung. “Lahan penggantinya di Rempang dan Galang. Perumahan di hutan lindung akan diputihkan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Diantara perumahan itu ada di wilayah Sagulung dan Batuaji. Diantaranya, Perumahan MKGR, Perumahan Genta 3, Perumahan Citra Pendawa, Pemda, Senawangi dan Tripuri.

Selain status hutan lindung yang disandang lahan perumahan di Batam, enam titik lahan di Batam juga diminta untuk menjadi daerah non dampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS).

Status DPCLS di enam titik di Batam, membuat ketidakpastian, ansuran rumah selesai tapi tidak bisa diagunkan. Selain itu, amanat Perpres 87 Tahun 2012, hak pengelolaannya diserahkan sepenuhnya ke BP Batam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar