Perumahan Batam Masih Terancam Ilegal
Batam – Menteri Kehutanan RI telah menyetujui alih fungsi hutan
lindung atau padu serasi di Batam untuk lahan komersil. Namun, hanya
sebagian saja yang disetujui dari 300-an hektare lahan hutan lindung di
Kepri yang diajukan.
Gubernur Kepri, HM Sani mengatakan, yang disetujui dialihkan fungsinya
sekitar 127 ribu hektare saja se-Kepri. Sebanyak 173 ribu hektare lagi
statusnya tetap sebagai hutan lindung.
Kebanyakan lahan hutan lindung yang sudah dibangun sebagai perumahan
adalah di Batam. “Tapi saya tidak tahu berapa banyak di Batam yang
disetujui alih fungsi. Dari 300 ribuan hektare yang diajukan, hanya 127
ribu hektare yang dipenuhi beralih fungsi. Itu semua di Kepri,” ungkap
Sani yang ditemui wartawan bersama Wakil Gubernur Kepri, Soerya
Respationo, Minggu (21/7) malam.
Sani berjanji akan bertemu Menteri Kehutanan untuk meminta alih
fungsi seperti diajukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepri.
“Ada juga di Batam. Di semua kabupaten lain, ada juga yang belum. Besok ditanya pastinya ke Kemenhut,” ungkap Sani.
Sebelumnya, Kasubid Humas dan Publikasi Badan Pengusahaan (BP) Kawasan
Batam, Ilham Eka, meminta masyarakat bersabar untuk terus membangun
rumahnya melebihi luas yang telah ditentukan khususnya di kawasan hutan
lindung. Sementara untuk perumahan di atas lahan hutan lindung, sudah
diajukan penggantinya.
Lahan pengganti yang tentunya lebih luas dari lahan yang akan
diputihkan itu menjadi hutan lindung. “Lahan penggantinya di Rempang dan
Galang. Perumahan di hutan lindung akan diputihkan,” ujarnya beberapa
waktu lalu.
Diantara perumahan itu ada di wilayah Sagulung dan Batuaji. Diantaranya,
Perumahan MKGR, Perumahan Genta 3, Perumahan Citra Pendawa, Pemda,
Senawangi dan Tripuri.
Selain status hutan lindung yang disandang lahan perumahan di Batam,
enam titik lahan di Batam juga diminta untuk menjadi daerah non dampak
penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS).
Status DPCLS di enam titik di Batam, membuat ketidakpastian, ansuran
rumah selesai tapi tidak bisa diagunkan. Selain itu, amanat Perpres 87
Tahun 2012, hak pengelolaannya diserahkan sepenuhnya ke BP Batam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar