BATAM – Telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer
tablet asal luar daerah pabean jika dimasukkan ke kawasan Free Trade
Zone (FTZ) Batam Bintan Karimun (BBK) akan mendapat insentif.
Insentif dimaksud adalah bebas bea masuk, pajak pertambahan nilai,
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM dan cukai. Namun, importir
harus mendapat Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kementerian
Perindustrian dan berlabel Bahasa Indonesia.
Demikian Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas,
melalui Kasubdit Humas dan Publikasi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ilham
Eka Hartawan, Rabu (10/7) di ruang kerjanya.
Disebutkannya, persetujuan
pemasukan atau izin pemasukan barang diterbitkan kepala BP Batam. Hal
itu sesuai Peraturan Ketua DK No.4 Tahun 2014 tentang Pemasukan Barang
Elektronik dimaksud.
“Tapi TPP impor dan jumlahnya diterbitkan Dirjen Industri Unggulan
Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian,” ungkap
Ilham.
Ditanya terkait keterlibatan pemerintah pusat masih sangat besar
dalam impor ponsel dan gadget di kawasan BBK, Ilham enggan menanggapi.
Importir harus menyerahkan fotocopy sertifikat alat dan perangkat
telekomunikasi yang diterbitkan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Harus menyertakan fotocopy Surat Keterangan Pencantuman Label Bahasa
Indonesia (SKPLBI) juga,” jelasnya. Importir ponsel, gadget, harus
menyertakan rencana impor barang selama 1 tahun yang mencakup jumlah,
jenis barang, pos tarif, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan.
“Persetujuan pemasukan telepon selular, handheld dan tablet,
diteruskan secara online ke portal Indonesia National Single Window.
(INSW),” imbuhnya.
Pemasukan barang elektronik itu ke daerah kawasan bebas BBK, wajib
menyampaikan laporan dengan melampirkan hasil scan kartu kendali
realisasi impor yang telah diparaf dan dicap petugas Bea Cukai.
Laporan ditembuskan ke Ketua DK dan Kadis Perdagangan di BBK.
Prinsipal pemegang merek/pabrik luar negeri, bukan badan hukum di luar
negeri, yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan
barang yang dikuasai.(mbb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar