Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 11 Juli 2013

Ponsel Impor Harus Label Bahasa Indonesia

BATAM – Telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet asal luar daerah pabean jika dimasukkan ke kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam Bintan Karimun (BBK) akan mendapat insentif.

Insentif dimaksud adalah bebas bea masuk, pajak pertambahan nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM dan cukai. Namun, importir harus mendapat Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kementerian Perindustrian dan berlabel Bahasa Indonesia.

Demikian Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas, melalui Kasubdit Humas dan Publikasi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ilham Eka Hartawan, Rabu (10/7) di ruang kerjanya.

Disebutkannya, persetujuan pemasukan atau izin pemasukan barang diterbitkan kepala BP Batam. Hal itu sesuai Peraturan Ketua DK No.4 Tahun 2014 tentang Pemasukan Barang Elektronik dimaksud.

“Tapi TPP impor dan jumlahnya diterbitkan Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian,” ungkap Ilham.

Ditanya terkait keterlibatan pemerintah pusat masih sangat besar dalam impor ponsel dan gadget di kawasan BBK, Ilham enggan menanggapi.

Importir harus menyerahkan fotocopy sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Harus menyertakan fotocopy Surat Keterangan Pencantuman Label Bahasa Indonesia (SKPLBI) juga,” jelasnya. Importir ponsel, gadget, harus menyertakan rencana impor barang selama 1 tahun yang mencakup jumlah, jenis barang, pos tarif, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan.

“Persetujuan pemasukan telepon selular, handheld dan tablet, diteruskan secara online ke portal Indonesia National Single Window. (INSW),” imbuhnya.

Pemasukan barang elektronik itu ke daerah kawasan bebas BBK, wajib menyampaikan laporan dengan melampirkan hasil scan kartu kendali realisasi impor yang telah diparaf dan dicap petugas Bea Cukai.

Laporan ditembuskan ke Ketua DK dan Kadis Perdagangan di BBK. Prinsipal pemegang merek/pabrik luar negeri, bukan badan hukum di luar negeri, yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang yang dikuasai.(mbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar