Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 04 Juli 2013

Lahan Boleh Gratis, IMB Tetap Bayar

Terkait Titik Reklame Caleg yang Digratiskan BP Batam 

Rencana Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan titik reklame gratis untuk caleg di Pemilu 2014 mendatang, diminta dikoordinasikan ke Pemko Batam.

Jika reklame itu semi permanen, Pemko tidak mempermasalahkannya. Namun jika tidak permanen, maka perlu pembahasan lebih dalam dan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Demikian disampaikan Kadis Pendapatan Daerah (Kadispenda) Batam, Jeffriden, Selasa (2/7), menanggapi rencana BP memberikan keringanan untuk caleg. Tarifnya sudah diatur di Perda Kota Batam.

“Kita memang ada rencana memberikan keringanan (pajak reklame caleg). Tapi belum ada koordinasi dari BP Batam. Keringanan harus kami bicarakan dengan pimpinan,” bebernya.

Reklame untuk calon anggota legislatif, juga harus berkoordinasi dengan KPU, BP Batam, Panwaslu dan lainnya. Menurut dia, BP Batam menentukan wilayah. Pemko soal kelayakan titik reklame, estetika dan keamanan.

“Penting koordinasi dengan Pemko Batam. Tapi kan masa kampanye masih lama. Kalau BP punya rencana, kita akan lapor dengan pimpinan,” imbuhnya.

Menurut Jeffriden, soal titik lahan reklame, ada di tangan BP. Tapi reklame harus kena pajak. Kalau reklame permanen, maka bayar IMB. “Kalau semi permanen, tidak masalah. Tapi kalau permanen, harus dikaji dulu,” jelasnya.

Di tempat berbeda, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, mengakui belum mengetahui rencana BP Batam itu. Hanya saja, diingatkan jika rencana itu dijalankan, harus ada koordinasi dengan Pemko.

“Harus koordinasi dengan kita. Karena terkait juga estetika kota,” imbuhnya. Sesuai Perda Kota Batam No.5 tahun 2009, diatur tentang retribusi penggunaan tanah dan atau bangunan yang dikuasai pemerintah daerah untuk pemasangan reklame.

Pemerintah daerah mengatur dan menata penyelenggaraan reklame pada tanah dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemda.

Setiap orang atau badan hukum sebelum mempergunakan atau memakai tanah dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah, wajib mendapat izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Terkait dengan koordinasi dengan Pemko Batam, Kasi Humas BP Batam, Yudi, mengaku hal itu akan dilakukan.

Hanya saja, waktunya harus ditanya dengan Kasi Penghijauan Pertamanan dan Penataan Reklame, BP Batam, Dicky Indra Muliawan. “Nanti aku tanyakan ke Kasi Penataan Reklame,” jelasnya.

Dicky mengatakan, izin penempatannya hanya sementara dan tidak diperpanjang. Sementara ukurannya yang diizinkan 3×4 meter dengan tinggi tiang 2 meter.

Tapi pemasangan reklame pada ROW jalan, wajib memiliki izin tertulis dari BP. Izinnya penempatan saja,” ujarnya. (mbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar