Selasa, 30 July 2013 (sumber : Haluan Kepri)
Gugat BP, Pemko dan Developer
BATAM CENTRE (HK) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Batam siap menyediakan pengacara gratis untuk menggugat Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan developer terkait rumah masyarakat yang masuk hutan lindung.
"Jangan disalahkan Menteri Kehutanan dong. Menteri itu bekerja sesuai aturan berlaku," katanya Yudi menanggapi persoalan rumah masyarakat yang berada di Hutan Lindung.
Yudi mengaku miris melihat persoalan ini. Menurutnya, ada pemutar balikan fakta dalam persoalan tersebut. Sehingga memunculkan opini seolah-olah Menteri Kehutanan yang salah. "Ngak bisa dong," cetusnya.
Menurutnya, jika masyarakat merasa dirugikan dengan keluarnya surat penegasan soal kawasan hutan lindung, pihaknya mengajak masyarakat menuntut balik pihak-pihak yang merugikan masyarakat atas kepemilihan rumah mereka yang tidak sah tersebut.
"Ya kalau OB yang memberi lahan, OB kita tuntut. Kalau Pemko memberi izin membangun, Pemko kita tuntut. Kemudian jika developer yang menjual rumah, mereka kita tuntut. Begitu juga Bank Tabungan Negara jika mereka menyalurkan kredit. Karena gara-gara bank memberikan kredit, sehingga masyarakat percaya jika lahan itu tidak bermasalah, bank juga kita tuntut," kata Yudi.
Yudi dalam kesempatan itu ingin meluruskan paradigma berfikir masyarakat soal lahan bermasalah tersebut. Sebab ia menangkap, ada beberapa pihak yang salah membuat regulasi, tiba-tiba menteri kehutanan yang disalahkan," katanya.
Politisi nyentrik ini pun menyentil reaksi anggota DPRD yang seolah-olah membela masyarakat, padahal sebaliknya malahan mereka membodohi masyarakat.
"Yang menterinya berjalan sesuai aturan kok disalahkan. Apa ini tak pembodohan itu? cetus Yudi.
Yudi menyayangkan persoalan ini malah jadi panggung politik oleh para penguasa. Padahal mereka yang salah, tapi seolah-olah jadi pahlawan.
"Saya pikir, mari kita hentikan pembodohan ini," ajaknya. (lim/fur)
BATAM CENTRE (HK) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Batam siap menyediakan pengacara gratis untuk menggugat Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan developer terkait rumah masyarakat yang masuk hutan lindung.
"Jangan disalahkan Menteri Kehutanan dong. Menteri itu bekerja sesuai aturan berlaku," katanya Yudi menanggapi persoalan rumah masyarakat yang berada di Hutan Lindung.
Yudi mengaku miris melihat persoalan ini. Menurutnya, ada pemutar balikan fakta dalam persoalan tersebut. Sehingga memunculkan opini seolah-olah Menteri Kehutanan yang salah. "Ngak bisa dong," cetusnya.
Menurutnya, jika masyarakat merasa dirugikan dengan keluarnya surat penegasan soal kawasan hutan lindung, pihaknya mengajak masyarakat menuntut balik pihak-pihak yang merugikan masyarakat atas kepemilihan rumah mereka yang tidak sah tersebut.
"Ya kalau OB yang memberi lahan, OB kita tuntut. Kalau Pemko memberi izin membangun, Pemko kita tuntut. Kemudian jika developer yang menjual rumah, mereka kita tuntut. Begitu juga Bank Tabungan Negara jika mereka menyalurkan kredit. Karena gara-gara bank memberikan kredit, sehingga masyarakat percaya jika lahan itu tidak bermasalah, bank juga kita tuntut," kata Yudi.
Yudi dalam kesempatan itu ingin meluruskan paradigma berfikir masyarakat soal lahan bermasalah tersebut. Sebab ia menangkap, ada beberapa pihak yang salah membuat regulasi, tiba-tiba menteri kehutanan yang disalahkan," katanya.
Politisi nyentrik ini pun menyentil reaksi anggota DPRD yang seolah-olah membela masyarakat, padahal sebaliknya malahan mereka membodohi masyarakat.
"Yang menterinya berjalan sesuai aturan kok disalahkan. Apa ini tak pembodohan itu? cetus Yudi.
Yudi menyayangkan persoalan ini malah jadi panggung politik oleh para penguasa. Padahal mereka yang salah, tapi seolah-olah jadi pahlawan.
"Saya pikir, mari kita hentikan pembodohan ini," ajaknya. (lim/fur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar