Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 03 Oktober 2011

Pengusaha Keberatan UU Mata Uang

(sumber Batam Pos) 3 September 2011

Kalangan pengusaha di Batam mengaku keberatan dengan pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka menilai undang-undang  ini akan meredupkan ekonomi di Batam.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Penasehat Apindo Kepri, Abidin. Menurut Abidin,  seharusnya ada perlakuan khusus bagi Batam dan daerah Free Trade Zone lainnya di  Kepri.
“Undang-undang ini akan membuat Batam tidak punya keistimewaan sebagai daerah  perrdagangan dan pelabuhan bebas. FTZ akan mati suri,” kata Abidin.
Untuk itu, Abidin meminta pemerintah mengusulkan agar undang-undang tersebut tidak  diberlakukan di Kepri, khususnya di tiga kawasan FTZ, Batam, Bintan dan Karimun.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Bank Indonesia Batam, Elang Tri Praptomo, mengatakan  penerapan UU Mata Uang Rupiah akan menimbulkan goncangan di Batam dan Kepri.  Sebab, kata Elang, saat ini masih banyak masih banyak kontrak kerja industri dalam bentuk  valuta asing (Valas).
“Kami akan koordinasi dengan pusat. Kalo langsung di-cut akan terjadi masalah,” kata  Elang.
Di satu sisi, Elang mengimbau agar para subkontraktor di Batam mulai beralih  menggunakan rupiah dalam kontrak-kontrak kerjanya. Terutama bagi para subkontraktor  lokal.
Elang sendiri tidak berani menjamin akan ada perlakuan khusus bagi Batam dan Kepri  terkait implementasi undang-undang mata uang rupiah. Namun dia berjanji akan  melakukan pendekatan dengan pusat.
“Kemungkinan tidak akan ada perlakuan khusus, tapi penerapannya dilakukan secara  bertahap,” katanya
Sementara itu, Gubernur Kepri Muhammad Sani, mengatakan amanat undang-undang  harus dipatuhi. Namun dia berharap ada toleransi bagi Kepri dalam menerapkan UU Nomor  7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Kalau bisa jangan langsung diterapkan secara menyeluruh. Karena dikhawatirkan akan  terjadi gejolak investasi,” kata Gubernur.(par)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar