(sumber Batam Pos) 3 September 2011
Kalangan pengusaha diHal ini disampaikan Ketua Dewan Penasehat Apindo Kepri, Abidin. Menurut Abidin, seharusnya
“Undang-undang ini akan membuat Batam tidak punya keistimewaan sebagai daerah perrdagangan dan pelabuhan bebas. FTZ akan mati suri,”
Untuk itu, Abidin meminta pemerintah mengusulkan agar undang-undang tersebut tidak diberlakukan di Kepri, khususnya di tiga kawasan FTZ, Batam, Bintan dan Karimun.
Menanggapi hal ini, Pimpinan
“Kami akan koordinasi dengan pusat. Kalo langsung di-cut akan terjadi masalah,” kata Elang.
Di satu sisi, Elang mengimbau agar para subkontraktor di Batam mulai beralih menggunakan rupiah dalam kontrak-kontrak kerjanya. Terutama bagi para subkontraktor lokal.
Elang sendiri tidak berani menjamin akan ada perlakuan khusus bagi Batam dan Kepri terkait implementasi undang-undang mata uang rupiah. Namun dia berjanji akan melakukan pendekatan dengan pusat.
“Kemungkinan tidak akan ada perlakuan khusus, tapi penerapannya dilakukan secara bertahap,” katanya
Sementara itu, Gubernur Kepri Muhammad Sani, mengatakan amanat undang-undang harus dipatuhi. Namun dia berharap ada toleransi bagi Kepri dalam menerapkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Kalau bisa jangan langsung diterapkan secara menyeluruh. Karena dikhawatirkan akan terjadi gejolak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar