BATAM CENTRE- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan pematangan lahan Rusunawa tahap II di Dinas Tata Kota (Distako) Kota Batam senilai Rp1.505.969.275. Karena lelang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemko Batam akhirnya tidak memperoleh keuntungan minimal sebesar Rp188.577.275.
Temuan BPK tersebut berdasar laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Batam tahun 2010. Kegiatan pematangan lahan dengan nomor kontrak 04/kontrak/DTK/PPK-Perkim/APBD/VII/2010 itu merupakan program perumahan dan pemukiman Pemko Batam melalui Distako melaksanakan pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Pekerjaan dilaksanakan PT Surya Anandita Perkasa (SAP). Proses pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemko Batam.
Dari hasil temuan BPK, kronologis pelelangan dilakukan dua tahap. Dengan alasan, lelang pertama tidak ada yang mendaftar dan lelang kedua dari 39 peserta yang mendaftar, hanya 4 peserta yang mengupload penawaran yaitu PT Rufiyando Humbang Persada, PT Ciba Artha Mandiri, PT Putra Hari Mandiri, PT Patens Agriutama. Namun berdasarkan hasil evaluasi, hanya ada dua peserta yang memenuhi syarat yaitu, PT Rufiyando Humbang Persada dan PT Putra Hari Mandiri.
Akan tetapi, berdasarkan penelusuran sistem LPES atas pelelangan paket tersebut, diketahui terdapat 25 peserta yang mendaftar. Dan dari 25 peserta, hanya ada 7 peserta yang mengupload penwaran. Setelah dilakukan penelitian penwaran oleh PPBJ, dari 7 peserta hanya 6 peserta yang penawarannya lengkap. Yakni PT Bharata Mitra Pratama, PT Kisna Jaya, PT Patens Agriutama, PT Tiga Dua Group, PT Surya Anandita Perkasa, PT Daksina Persada. Sementara PT Ciba Artha Mandiri dinyatakan tidak lengkap karena file penwarannya tidak bisa dideskripsikan.
Lalu PPBJ melakukan evaluasi terhadap ke- 6 penawaran, kemudian diurut 3 peserta berdasarkan harga terendah untuk selanjutnya dievaluasi kualifikasi. Meskipun PPBJ menyatakan hanya 3 peserta penyedia jasa harga terendah yang memenuhi syarat, namun PPBJ melakukan evaluasi ke 6 peserta tersebut. Dua tahap dilakukan evaluasi, yakni evaluasi administrasi dan evaluasi keuangan.
Dari hasil evaluasi tersebut, panitia menetapkan PT Surya Anandita Perkasa dengan harga penawaran Rp 1.505.969.275 sebagai calon pemenang ke-1 dan PT Daksin Persada dengan harga penawaran Rp1.545.334.000 sebagai calon pemenang ke-2. Sementara PT Bharata Mitra Pratama dengan nilai penawaran Rp1.317.392.000, PT.Kisna Jaya Rp1.402.935.000, PT Patens Agriutama Rp1.471.303.325, PT Tiga Dua Group Rp1.500.263.000 dinyatakan tidak lulus.
Atas dasar tersebut, BPK menilai pelaksanaan pelelangan paket pekerjaan pematangan lahan rusunawa tahap II tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana, Berita Acara (BA) evaluasi penawaran disebutkan akan dilakukan terhadap 3 peserta dengan harga terendah, namun dalam kenyataan evaluasi dilakukan kepada seluruh peserta (6 peserta).
Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan Kepres Nomor 80 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 95 tahun 2007 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, seharusnya PPBJ dapat menetapkan PT Bharata Mitra Pratama dengan harga penawaran sebesar Rp1.317.392.000 sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pematangan lahan rusunawa tahap II dan KPA/PPK melakukan klarifikasi atas penggantian tenaga ahli yang dilakukan oleh PT Surya Anandita Perkasa.
Kondisi tersebut mengakibatkan tidak diperolehnya harga yang paling menguntungkan bagi Pemko Batam minimal sebesar Rp188.577.275. (Rp1.505.969.275 - Rp 1.317.392.000) dalam pengadaan pekerjaan pematangan lahan rusunawa tahap II.
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Aris Hardi Halim mengatakan, dari hasil audit BPK itu, tentunya pansus juga memberikan rekomendasi. Namun rekomendasi yang dikeluarkan pansus itu, tidak lebih sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Kata Aris, apabila ada indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka pansus dapat memberikan rekomendasi kepada BPK untuk melakukan audit investigasi. Sehingga investigasi yang dilakukan lebih fokus, karena akan dilakukan untuk poin-poin tertentu.
Apakah dari hasil audit investigasi BPK setelah ada rekomendasi pansus dapat dilanjutkan penyelidikan? Menurut Aris, hal itu tergantung apakah terdapat kerugian uangan daerah atau tidak. "Kalau terdapat ada indikasi kerugian keuangan daerah, maka bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Aris.(lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar