Kepala Perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota
Hal tersebut, katanya, biasa dilakukan KPPU terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan perizinan alokasi lahan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. “Itu hanya evaluasi biasa, bukan penyidikan perkara atau monitoring,” kata Ramli, kemarin.
Lagi pula, kata Ramli, sejauh ini belum ditemukan adanya perlakuan diskriminatif oleh BP Batam terhadap pengusaha dalam proses penerbitan izin alokasi lahan. Sehingga apa yang disangkakan oleh KPPU itu baru sebatas dugaan semata.
“Sekali lagi ini cuma evaluasi. Dari hasil evaluasi ini kami akan menyampaikan saran dan rekomendasi kepada BP Batam,” terang Ramli.
Hal ini sedikit bertentangan dengan penjelasan sejumlah pengusaha yang mengaku harus menyogok pejabat internal BP Batam untuk mendapatkan izin pemakaian lahan. Selain itu, tak jarang proses perizinan ini juga harus melalui rantai panjang yang melibatkan jasa para makelar, khususnya untuk lahan-lahan yang berada di lokasi strategis.
Nama-nama makelar yang sering muncul adalah nama-nama tokoh yang tak asing lagi di Batam. Nama mereka sering muncul di media.
“Kalau lewat makelar, tarif UWTO mencapai 40 dolar Singapura per meter tanah,” sebut salah seorang pengusaha.
Sebelumnya Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, juga menampik adanya prkatik makelar dan suap dalam proses penerbitan izin alokasi lahan di BP Batam. Djoko bahkan menantang pengusaha untuk melaporkan nama-nama pejabat internala yang ‘main mata’ atau makelar yang bermain di BP Batam.
“Kalau memang ada bukti, laporkan saja biar kami tindak,” kata Djoko.
Dia menjelaskan, mekanisme penerbitan izin hak pengnelolaan lahan (HPL) di BP Batam tidak terlalu rumit. Asalkan pemohon memenuhi persyaratan yang ada, dan lahan yang diminta sesuai dengan master plan, maka BP Batam akan mengalokasikan ke pengusaha sebagai pemohon.
Adapun mekanismenya, kata Djoko, pemohon cukup mengirim surat permohonan dan melengkapi beberapa persyaratan. Antara lain akta pendirian perusahaan, NPWP, SIUP dan lain sebagainya.
Setelah permohonan disetujui, pengusaha wajib menyetor uang wajib tahunan otorita (UWTO) sebesar 10 persen. Kemudian dilanjutkan dengan pengukuran lahan sesuai permintaan pengusaha. Setelah pengukuran selesai, pengusaha wajib melunasi sisa UWTO, yakni 90 persen.
“Prosesnya tidak terlalu sulit, jadi mengapa pengusaha harus lewat makelar,” kata Djoko. Tarif UWTO di Batam beragam. Tergantung lokasi dan peruntukan. (par)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar