Kata Agussahiman, masih banyak yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan pemungutan donasi kepelabuhan dan bandara di Kota Batam, di antaranya persiapan tenaga dan peralatan.
"Prinsipnya, donasi kepelabuhan dan bandara sudah berlaku. Tetapi, secara teknis masih banyak yang perlu dipersiapkan. Di antaranya tenaga, dan peralatan. Peralatan ini seperti kartu donasi," ujar Agussahiman.
"Intinya, kita perlu melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan potensi PAD dari donasi kepelabuhan, termasuk mempersiapkan tenaga dan peralatan pendukung. Yang segera harus kita siapkan adalah kartu donasi. Kartu ini akan mirip seperti stiker," katanya lagi.
Sementara itu, munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait penerapan donasi ini, menurut Agussahiman merupakan suatu hal yang biasa. Yang perlu menjadi perhatian kata dia adalah bahwa pemberlakuan donasi kepelabuhanan dan bandara ini merupakan upaya Pemko Batam untuk menggenjot PAD Kota Batam.
"Kita butuh dana untuk melakukan pembangunan di Batam. Angka pertumbuhan penduduk tinggi, setiap tahun perlu dibangun sekolah, jalan harus diperbaiki, pelayanan kesehatan harus ditingkatkan. Semua itu butuh dana, dan ini adalah upaya kita untuk meningkatkan PAD. Untuk pembangunan sekolah, perbaikan jalan, dan fasilitas kesehatan itu tidak sedikit dananya. Sekarang saja banyak jalan yang batal dibangun karena anggaran yang tidak memadai," ujarnya.
Karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk lebih mencermati keputusan yang saat ini sedang diupayakan oleh Pemko Batam untuk meningkatkan PAD Kota Batam.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kota Batam Surya Sardi meminta Pemko Batam melakukan sosialisasi atas penerapan donasi bandara dan pelabuhan kepada masyarakat. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi, maka masyarakat dapat memahami maksudnya serta tidak menimbulkan kesalahpahaman pengertian publik.
"Sosialisasi ini dapat dilakukan sambil jalan, sehingga tidak terjadi salah pengertian bagi publik terkait masalah donasi tersebut," ujarnya.
Menurut dia, penerapan donasi yang dilakukan Pemko Batam melalui dinas terkait tidak ada masalah. Karena pendapatan daerah yang disebut donasi atau sumbangan pihak ketiga telah diatur dalam undang-undang, peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 1978 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga dan diwujudkan dalam peraturan daerah (perda) Kota Batam nomor 16 tahun 2001.
"Tidak ada yang salah dengan masalah donasi. Masyarakat yang diharapkan akan memberi masukan donasi ini kan juga kalangan tertentu, yang secara materi tidak akan keberatan. Apalagi jika sudah menyangkut kehidupan di bandara atau pelabuhan laut internasional," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pengusaha sudah menyatakan keberatan atas penerapan donasi di bandara dan pelabuhan ini. Salah satu keberatan datang dari Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (Asita/Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies) Provinsi Kepri Kadek Sutraini. Menurut Kadek, pemberlakuan pungutan donasi di pelabuhan dan bandara di Batam bisa mengurangi daya saing dunia pariwisata Batam.
"Pemberlakuan ini berpotensi menghambat program visit Batam yang sedang gencar-gencarnya kita lakukan. Kita sedang bersaing dengan Singapura dan Malaysia. Bila donasi diterapkan, maka biaya masuk ke Batam akan lebih besar ketimbang ke Malaysia," ujarnya beberapa waktu lalu. (pti/wan)
"Prinsipnya, donasi kepelabuhan dan bandara sudah berlaku. Tetapi, secara teknis masih banyak yang perlu dipersiapkan. Di antaranya tenaga, dan peralatan. Peralatan ini seperti kartu donasi," ujar Agussahiman.
"Intinya, kita perlu melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan potensi PAD dari donasi kepelabuhan, termasuk mempersiapkan tenaga dan peralatan pendukung. Yang segera harus kita siapkan adalah kartu donasi. Kartu ini akan mirip seperti stiker," katanya lagi.
Sementara itu, munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait penerapan donasi ini, menurut Agussahiman merupakan suatu hal yang biasa. Yang perlu menjadi perhatian kata dia adalah bahwa pemberlakuan donasi kepelabuhanan dan bandara ini merupakan upaya Pemko Batam untuk menggenjot PAD Kota Batam.
"Kita butuh dana untuk melakukan pembangunan di Batam. Angka pertumbuhan penduduk tinggi, setiap tahun perlu dibangun sekolah, jalan harus diperbaiki, pelayanan kesehatan harus ditingkatkan. Semua itu butuh dana, dan ini adalah upaya kita untuk meningkatkan PAD. Untuk pembangunan sekolah, perbaikan jalan, dan fasilitas kesehatan itu tidak sedikit dananya. Sekarang saja banyak jalan yang batal dibangun karena anggaran yang tidak memadai," ujarnya.
Karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk lebih mencermati keputusan yang saat ini sedang diupayakan oleh Pemko Batam untuk meningkatkan PAD Kota Batam.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kota Batam Surya Sardi meminta Pemko Batam melakukan sosialisasi atas penerapan donasi bandara dan pelabuhan kepada masyarakat. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi, maka masyarakat dapat memahami maksudnya serta tidak menimbulkan kesalahpahaman pengertian publik.
"Sosialisasi ini dapat dilakukan sambil jalan, sehingga tidak terjadi salah pengertian bagi publik terkait masalah donasi tersebut," ujarnya.
Menurut dia, penerapan donasi yang dilakukan Pemko Batam melalui dinas terkait tidak ada masalah. Karena pendapatan daerah yang disebut donasi atau sumbangan pihak ketiga telah diatur dalam undang-undang, peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 1978 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga dan diwujudkan dalam peraturan daerah (perda) Kota Batam nomor 16 tahun 2001.
"Tidak ada yang salah dengan masalah donasi. Masyarakat yang diharapkan akan memberi masukan donasi ini kan juga kalangan tertentu, yang secara materi tidak akan keberatan. Apalagi jika sudah menyangkut kehidupan di bandara atau pelabuhan laut internasional," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pengusaha sudah menyatakan keberatan atas penerapan donasi di bandara dan pelabuhan ini. Salah satu keberatan datang dari Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (Asita/Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies) Provinsi Kepri Kadek Sutraini. Menurut Kadek, pemberlakuan pungutan donasi di pelabuhan dan bandara di Batam bisa mengurangi daya saing dunia pariwisata Batam.
"Pemberlakuan ini berpotensi menghambat program visit Batam yang sedang gencar-gencarnya kita lakukan. Kita sedang bersaing dengan Singapura dan Malaysia. Bila donasi diterapkan, maka biaya masuk ke Batam akan lebih besar ketimbang ke Malaysia," ujarnya beberapa waktu lalu. (pti/wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar