Kamis, 20 October 2011 00:00 (sumber Haluan Kepri)
BATAM-Pemberlakuan donasi di bandara dan pelabuhan di Kota Batam untuk sementara ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan itu disebabkan belum adanya kesepakatan tertulis antara Pemko Batam dan operator penerbangan beserta operator pelayaran untuk pemberlakuan donasi tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri usai rapat pembahasan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Pemko Batam, Rabu (19/10).
Donasi kepelabuhan dan bandara seharusnya diberlakukan mulai 1 Oktober 2011. Namun, hingga hari ini, operator pelayaran dan operator penerbangan belum memberikan izin penarikan donasi melalui agen mereka yang ada di Batam. Padahal Pemko Batam telah menganggarkan pemasukan bagi daerah dari sektor donasi ini Rp4 miliar hingga 31 Desember 2011.
"Kita sudah melakukan pertemuan dengan agen pelayaran dan penerbangan yang ada di Batam. Pada prinsipnya mereka setuju penarikan donasi melalui mereka. Tetapi belum ada persetujuan secara tertulis (resmi) dari operator mereka. Kita sudah surati," ujar Zulhendri.
Menurut Zulhendri Pemko Batam juga masih melakukan pembahasan dan kajian terhadap pelaksanaan donasi tersebut, termasuk pembahasan infrastruktur yang ada dan kerja sama dengan pihak ketiga.
"Kita sudah ada kerja sama dengan pihak agen, prinsipnya mereka ok. Kita mau melaksanakan bersama dengan agen. Dari segi etika, kelancaran, dan kenyamanan investor dan turis, kita tidak buat lagi sendiri konter. Kita bekerja sama dengan shipping agen dan airline," terang Zulhendri.
Sementara, sebut Zulhendri, kantor pusat operator pelayaran ada di Singapura, dan kantor pusat operator penerbangan di Jakarta belum lagi memberikan izin kepada agen-agen mereka yang ada di Kota Batam.
"Ini kerja sama operator, yang melaksanakan agen pelayaran, bukan Pemko Batam. Sebelumnya kan kita ada tiga alternatif. Pemko Batam membuka konter sendiri, bekerja sama dengan pihak ketiga atau dititipkan pada agen. Setelah kita telaah, yang sangat efektif itu kerja sama dengan agen," ujarnya.
Zulhendri juga mengatakan besaran donasi juga berubah, Rp1.000 untuk pelabuhan domestik, gratis untuk Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), 2 Dolar Singapura untuk pelabuhan international dan Rp10.000 untuk penerbangan.
"Semuanya sudah ok, kita menunggu jawaban dari Shipping operator saja, berapa banyak jumlah mereka saya lupa," ujar Zulhendri menandaskan.
Sebelumnya, Walikota Batam Ahmad Dahlan menyebutkan Pemko Batam saat ini tengah mengkaji ulang penerapan donasi kepelabuhan dan bandara. "Belum resmi ditunda, kita masih terus mengadakan kajian apakah betul-betul memberatkan calon penumpang. Karena ada beberapa opini di masyarakat, kita belum memungutnya. Kita masih kajian-kajian, kalau kita teruskan dampaknya bagaimana," ujar Dahlan usai sidang Paripurna di DPRD Kota Batam, Jumat (14/10) lalu.
Ketua Asosiasi Travel Agent Provinsi Kepri Kadek Sutraini dihubungi tadi malam mengatakan hingga saat ini pihaknya tidak tahu adanya kajian ulang tentang pemberlakuan donasi kepelabuhan dan bandara di Batam. Menurut Kadek, kalaupun Asita pernah dipanggil ke Pemko Batam beberapa waktu lalu, hal tersebut bukan dalam konteks pembahasan, melainkan sosialisasi pelaksanaan donasi.
Dalam hal ini, sebut Kadek, Asita berpendapat seharusnya donasi tidak diberlakukan dulu. Karena Asita kini sedang gencar melakukan promosi untuk mensukseskan program visit Batam 2011. "Orang mengunjungi kita karena ada kelebihan dari yang lain, salah satunya melalui insentif. Tetapi dengan diberlakukannya donasi ini, orang pasti akan berpikir dan membandingkannya dengan daerah lain bahkan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand," ujar Kadek.
Selain dari aspek persaingan kunjungan wisman, Kadek juga meminta Pemerintah Kota Batam mengkaji kembali pelaksanaan donasi kepelabuhan tersebut, baik dari aspek positif maupun negatifnya. "Kalau bisa, mengkajinya itu dilibatkan pelaku usaha itu, kalaupun tidak Asita, setidaknya PHRI. Sehingga ada masukan-masukan yang bisa kami sampaikan kepada pemerintah," ujar Kadek.
Kadek juga mengatakan, Asita membutuhkan kepastian hukum donasi tersebut, apakah melalui perda ataupun peraturan walikota, sehingga Asita bisa dengan mudah menerangkan kepada wisatawan. "Kalau donasi itukan sifatnya boleh ya dan boleh tidak. Bagaimana nanti bila wisatawannya menolak semua. Kan ribet untuk memberitahukannya. Tetapi kalau ada peraturannya, jelas. Kita di lapangan juga gampang menjelaskan pada mereka. Ini loh, ada aturannya," tandas Kadek.(pti)
Donasi kepelabuhan dan bandara seharusnya diberlakukan mulai 1 Oktober 2011. Namun, hingga hari ini, operator pelayaran dan operator penerbangan belum memberikan izin penarikan donasi melalui agen mereka yang ada di Batam. Padahal Pemko Batam telah menganggarkan pemasukan bagi daerah dari sektor donasi ini Rp4 miliar hingga 31 Desember 2011.
"Kita sudah melakukan pertemuan dengan agen pelayaran dan penerbangan yang ada di Batam. Pada prinsipnya mereka setuju penarikan donasi melalui mereka. Tetapi belum ada persetujuan secara tertulis (resmi) dari operator mereka. Kita sudah surati," ujar Zulhendri.
Menurut Zulhendri Pemko Batam juga masih melakukan pembahasan dan kajian terhadap pelaksanaan donasi tersebut, termasuk pembahasan infrastruktur yang ada dan kerja sama dengan pihak ketiga.
"Kita sudah ada kerja sama dengan pihak agen, prinsipnya mereka ok. Kita mau melaksanakan bersama dengan agen. Dari segi etika, kelancaran, dan kenyamanan investor dan turis, kita tidak buat lagi sendiri konter. Kita bekerja sama dengan shipping agen dan airline," terang Zulhendri.
Sementara, sebut Zulhendri, kantor pusat operator pelayaran ada di Singapura, dan kantor pusat operator penerbangan di Jakarta belum lagi memberikan izin kepada agen-agen mereka yang ada di Kota Batam.
"Ini kerja sama operator, yang melaksanakan agen pelayaran, bukan Pemko Batam. Sebelumnya kan kita ada tiga alternatif. Pemko Batam membuka konter sendiri, bekerja sama dengan pihak ketiga atau dititipkan pada agen. Setelah kita telaah, yang sangat efektif itu kerja sama dengan agen," ujarnya.
Zulhendri juga mengatakan besaran donasi juga berubah, Rp1.000 untuk pelabuhan domestik, gratis untuk Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), 2 Dolar Singapura untuk pelabuhan international dan Rp10.000 untuk penerbangan.
"Semuanya sudah ok, kita menunggu jawaban dari Shipping operator saja, berapa banyak jumlah mereka saya lupa," ujar Zulhendri menandaskan.
Sebelumnya, Walikota Batam Ahmad Dahlan menyebutkan Pemko Batam saat ini tengah mengkaji ulang penerapan donasi kepelabuhan dan bandara. "Belum resmi ditunda, kita masih terus mengadakan kajian apakah betul-betul memberatkan calon penumpang. Karena ada beberapa opini di masyarakat, kita belum memungutnya. Kita masih kajian-kajian, kalau kita teruskan dampaknya bagaimana," ujar Dahlan usai sidang Paripurna di DPRD Kota Batam, Jumat (14/10) lalu.
Ketua Asosiasi Travel Agent Provinsi Kepri Kadek Sutraini dihubungi tadi malam mengatakan hingga saat ini pihaknya tidak tahu adanya kajian ulang tentang pemberlakuan donasi kepelabuhan dan bandara di Batam. Menurut Kadek, kalaupun Asita pernah dipanggil ke Pemko Batam beberapa waktu lalu, hal tersebut bukan dalam konteks pembahasan, melainkan sosialisasi pelaksanaan donasi.
Dalam hal ini, sebut Kadek, Asita berpendapat seharusnya donasi tidak diberlakukan dulu. Karena Asita kini sedang gencar melakukan promosi untuk mensukseskan program visit Batam 2011. "Orang mengunjungi kita karena ada kelebihan dari yang lain, salah satunya melalui insentif. Tetapi dengan diberlakukannya donasi ini, orang pasti akan berpikir dan membandingkannya dengan daerah lain bahkan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand," ujar Kadek.
Selain dari aspek persaingan kunjungan wisman, Kadek juga meminta Pemerintah Kota Batam mengkaji kembali pelaksanaan donasi kepelabuhan tersebut, baik dari aspek positif maupun negatifnya. "Kalau bisa, mengkajinya itu dilibatkan pelaku usaha itu, kalaupun tidak Asita, setidaknya PHRI. Sehingga ada masukan-masukan yang bisa kami sampaikan kepada pemerintah," ujar Kadek.
Kadek juga mengatakan, Asita membutuhkan kepastian hukum donasi tersebut, apakah melalui perda ataupun peraturan walikota, sehingga Asita bisa dengan mudah menerangkan kepada wisatawan. "Kalau donasi itukan sifatnya boleh ya dan boleh tidak. Bagaimana nanti bila wisatawannya menolak semua. Kan ribet untuk memberitahukannya. Tetapi kalau ada peraturannya, jelas. Kita di lapangan juga gampang menjelaskan pada mereka. Ini loh, ada aturannya," tandas Kadek.(pti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar