- Copyright:ANTARA
- Date:Sep 30
"Donasi pelabuhan mulai berlaku besok," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, setiap orang yang melalui pelabuhan udara diharuskan membayar Rp10.000, pelabuhan laut domestik Rp3.000, dan n pelabuhan laut intenasional dua dolar Singapura.
"Untuk tahap awal, pungutan dilakukan saat warga masuk pelabuhan. Namun tahap berikutnya pemerintah kota akan bekerja sama dengan maskapai penerbangan dan operator kapal untuk memasukkan donasi pelabuhan dalam tiket," katanya.
Ia mengatakan, sekarang dibayar saat warga "boarding", tetapi nanti akan dimasukkan dalam tiket.
Penarikan donasi pelabuhan, kata dia, berdasarkan Peraturan Daerah No.16/2001 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kota Batam.
Menurut dia, Perda yang disahkan 10 tahun lalu itu mengatur donasi pelabuhan dan bandara. "Pungutan tersebut masuk pendapatan lain-lain," kata dia.
Ia mengatakan, pengelolaan donasi pelabuhan akan dilakukan Dishub Batam. Namun untuk penetapan tanggal pungutan donasi pelabuhan, tidak perlu aturan khusus.
Sekretaris DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Kepulauan Riau Andi Musa mengatakan donasi pelabuhan dapat menurunkan nilai jual Batam sebagai daerah tujuan wisata dunia.
"Kami keberatan dengan adanya donasi pelabuhan, ini dapat menurunkan nilai jual Batam," kata Andi.
Padahal, kata dia, Pemerintah Kota Batam dan Kepri tengah berupaya meningkatkan kunjungan wisatawan.
Menurut dia, total pungutan yang harus dibayarkan saat ke luar Batam lebih tinggi dibanding Singapura, sehingga akan memberatkan wisatawan terutama mancanegara.
"Singapura saja tidak sebesar itu," kata dia.
(T.Y011/B/E005/E005) 30-09-2011 15:10:44
Tidak ada komentar:
Posting Komentar