Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 10 Oktober 2011

Pemko Ngotot Terapkan Donasi

Pemerintah Kota Batam akan tetap memungut donasi dari penumpang di pelabuhan dan bandara Hang Nadim. Penegasan itu disampaikan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, kepada wartawan, Jumat (7/10) di Tembesi, Sei Beduk.

Menurut Dahlan, pungutan donasi di pelabuhan dan bandara tetap dijalankan, karena sudah aturannya. Di mana aturan yang dipakai, seperti disampaikan Dinas Perhubungan Batam, Perda tentang sumbangan pihak ketiga.
“Donasi ini tetap, kenapa dibatalkan? Kan kita hanya menjalankan perda. Jadi tidak ada masalah, kan melanjutkan perda saja,” imbuhnya.
Disisi lain Dahlan meminta agar BP Batam menjalankan komitmen atas MoU yang disepakati sebelumnya. Dimana BP Batam, Pemko dan DPRD sudah sepakat agar ada pembagian hasil seaport tax dan airport tax.
“Saya sesungguhnya berharap, MoU dijalankan. Tapi realisasinya kita sampai sekarang tidak ada. Kita harapkan kedepan dijalankan, supaya tidak perlu ada pungutan donasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Batam, Aris Hardi Halim, mengatakan, dulu BP Batam menaikkan airport tax dari Rp13 ribu menjadi Rp30 ribu dan seaport tax naik dari 2 dolar menjadi 7 juta dolar. Kenaikan itu diikuti dengan kesepakatan, Pemko akan mendapat Rp3 ribu dari airport tax dan 1 dolar dari seaport tax.
Jika MoU dijalankan BP Batam, maka Pemko bisa mendapatkan sekitar Rp31 miliar dari airport tax dan seaport tax. Potensinya di pelabuhan, 500 ribu penumpang per tahun dan di bandara sekitar 3 juta orang per tahun. Namun, akhirnya loss dan sama sekali tidak ada uang masuk untuk Pemko.
Karena karena MoU tidak jalan, maka Pemko Batam melakukan pungutan lewat donasi. MoU disebutkan ditandatangani langsung Ketua BP Batam, Mustofa Widjaja, Ketua DPRD Soerya Respationo dan Wali Kota, Ahmad Dahlan.
Di pihak lain Direktur pelayanan terpadu satu Atap dan Humas BP Batam, Dwi Djoko W, mengatakan pembagian tidak bisa dilakukan, karena terbentur dengan aturan. “Tidak bisa karena ada Peraturan Menteri landasannya,” kata Djoko.
Pertimbangan BP Batam sebelumnya untuk menyepakati MoU dengan Pemko, Djoko mengaku tidak tahu. “Kalau itu saya tidak tahu. Coba ditanya ke pak Wali Kota. Tapi kalau tidak ada aturan, tidak bisa dibagi karena itu masuk PNBP,” imbuhnya.(MARTUA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar