(sumbar Batam Pos) 21 Oktober 2011
Otorita Batam (OB) yang sekarang menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam, kalah dalam sidang sengketa lahan seluas 12 hektare milik H Andi Tajuddin di Tanjunguncang. Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan BP Batam sebagai tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum karena setelah menerbitkan izin prinsip (IP) kepada penggugat H Andi Tajuddin, dan kembali menerbitkan IP baru di lahan yang sama kepada pihak lain, PT Solomon Global Utama.
Majelis hakim menyatakan surat IP atas nama penggugat, H Andi Tajuddin adalah sah dan IP atas nama PT Solomon Global Utama sebagai tergugat II, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Majelis hakim Sorta R SH, Soebandi SH, dan Riska SH memerintahkan BP Batam membatalkan IP PT Solomon Global Utama dan membayar kerugian material kepada penggugat sebesar 64.415,83 dolar AS dan Rp125 juta.
Andi Tajjudin mengatakan dalam catatan dia, kekalahan OB soal sengketa lahan ini sangat jarang. “Mungkin baru kali ini,” ujarnya, kemarin. Ia baru mendapatkan salinan putusan tertanggal 11 Oktober 2011 tersebut, tiga hari lalu.
Sengketa ini bermula, ketika Andi Tajuddin mendapatkan alokasi lahan seluas 12 hektare dari OB sesuai izin prinsip nomor: 025/IP-AP/IV/1992 peruntukan industri di wilayah Tanjunguncang, berbatasan dengan PT Asia Foundri Engineering dan Pandan Bahari Shipyard.
Untuk mendapatkan lahan ini tahun 1992, Andi telah membayar uang panjar 24.900 dolar AS dan melakukan semua kewajiban dalam izin prinsip termasuk membayar UWTO 39.515,83 dolar AS. Andi juga telah membebaskan lahan tersebut dari rumah liar dan melakukan pematangan lahan.
Direktur Humas dan Publikasi BP Batam Dwi Djoko Wiwoho, Kamis (20/10), mengakui BP Batam kalah dalam sengeketa tersebut. Namun, pihaknya masih mengajukan banding.
Sita Aset
Pengadilan Negeri (PN) Batam menyita aset PT Sintai Scrab Industri di Tanjunguncang, Kamis (20/10), di lahan PT Sintai Industri Shipyard. Penyitaan itu setelah Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT Sintai Industri Shipyard.
Pantauan Batam Pos di lahan milik PT Sintai Industri Shipyard, terlihat juru sita PN memotret aset berupa alat-alat berat milik PT Sintai Scrab Industri. Pelaksana eksekusi dari PN Batam diketuai oleh Yanwitra dengan saksi anggota Basin Ginting dan Nanang Suprapto. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Oktober 2010 nomor 344 K/PDT/2009 yang dimenangkan oleh PT Sintai Industri Shypiard.
Penasihat Hukum PT Sintai Industri Shipyard, Bali Dalo SH mengatakan PT Sintai Scrab telah menyewa lahan kliennya seluas 2,6 hektar pada pada tahun 2001 dengan uang muka sebesar 5.000 dolar Singapura. Namun dalam perjalanan sewa menyewa, PT Sintai Scrap ingkar janji dan tak pernah membayar sewa hingga tahun 2007. Pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat untuk pembayaran sewa lahan tersebut tapi tak pernah ditangapi oleh pihak tergugat.
Putusan Mahkamah Agung memenangkan PT Sintai Industri Shypiard, dimana pihak tergugat berkewajiban membayar sebesar 672.299.30 dolar Singapura atau sekitar Rp4 miliar lebih. (cr12/prs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar