Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 21 Oktober 2011

BP Batam Kalah di Pengadilan

(sumbar Batam Pos) 21 Oktober 2011
Otorita Batam (OB) yang sekarang menjadi Badan Pengusahaan  (BP) Batam, kalah dalam sidang sengketa lahan seluas 12 hektare milik H Andi Tajuddin di  Tanjunguncang. Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan BP Batam sebagai tergugat I  melakukan perbuatan melawan hukum karena setelah menerbitkan izin prinsip (IP) kepada  penggugat H Andi Tajuddin, dan kembali menerbitkan IP baru di lahan yang sama kepada  pihak lain, PT Solomon Global Utama.

Majelis hakim menyatakan surat IP atas nama penggugat, H Andi Tajuddin adalah sah dan  IP atas nama PT Solomon Global Utama sebagai tergugat II, tidak mempunyai kekuatan  hukum mengikat. Majelis hakim Sorta R SH, Soebandi SH, dan Riska SH memerintahkan  BP Batam membatalkan IP PT Solomon Global Utama dan membayar kerugian material  kepada penggugat sebesar 64.415,83 dolar AS dan Rp125 juta.
Andi Tajjudin mengatakan dalam catatan dia, kekalahan OB soal sengketa lahan ini sangat  jarang. “Mungkin baru kali ini,” ujarnya, kemarin. Ia baru mendapatkan salinan putusan  tertanggal 11 Oktober 2011 tersebut, tiga hari lalu.
Sengketa ini bermula, ketika Andi Tajuddin mendapatkan alokasi lahan seluas 12 hektare  dari OB sesuai izin prinsip nomor: 025/IP-AP/IV/1992 peruntukan industri di wilayah  Tanjunguncang, berbatasan dengan PT Asia Foundri Engineering dan Pandan Bahari  Shipyard.
Untuk mendapatkan lahan ini tahun 1992, Andi telah membayar uang panjar 24.900 dolar  AS dan melakukan semua kewajiban dalam izin prinsip termasuk membayar UWTO  39.515,83 dolar AS. Andi juga telah membebaskan lahan tersebut dari rumah liar dan  melakukan pematangan lahan.
Direktur Humas dan Publikasi BP Batam Dwi Djoko Wiwoho, Kamis (20/10), mengakui BP Batam kalah dalam sengeketa tersebut. Namun, pihaknya masih mengajukan banding.
Sita Aset
Pengadilan Negeri (PN) Batam menyita aset PT Sintai Scrab Industri di Tanjunguncang,  Kamis (20/10), di lahan PT Sintai Industri Shipyard. Penyitaan itu setelah Mahkamah Agung  memenangkan gugatan PT Sintai Industri Shipyard.
Pantauan Batam Pos di lahan milik PT Sintai Industri Shipyard, terlihat juru sita PN  memotret aset berupa alat-alat berat milik PT Sintai Scrab Industri. Pelaksana eksekusi dari  PN Batam diketuai oleh Yanwitra dengan saksi anggota Basin Ginting dan Nanang  Suprapto. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 10  Oktober 2010 nomor 344 K/PDT/2009 yang dimenangkan oleh PT Sintai Industri Shypiard.
Penasihat Hukum PT Sintai Industri Shipyard, Bali Dalo SH mengatakan PT Sintai Scrab  telah menyewa lahan kliennya seluas 2,6 hektar pada pada tahun 2001 dengan uang muka  sebesar 5.000 dolar Singapura. Namun dalam perjalanan sewa menyewa, PT Sintai Scrap  ingkar janji dan tak pernah membayar sewa hingga tahun 2007. Pihaknya telah beberapa  kali melayangkan surat untuk pembayaran sewa lahan tersebut tapi tak pernah ditangapi  oleh pihak tergugat.
Putusan Mahkamah Agung memenangkan PT Sintai Industri Shypiard, dimana pihak  tergugat berkewajiban membayar sebesar 672.299.30 dolar Singapura atau sekitar Rp4  miliar lebih. (cr12/prs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar