Tribun Batam - Rabu, 5 Oktober 2011 11:08 WIB
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Kebijakan Pemko Batam untuk menerapkan donasi bagi penumpang yang berangkat lewat bandara, pelabuhan internasional dan pelabuhan domestik mempertanyakan rencana penarikan donasi.
Dengan adanya donasi itu tentu akan memberatkan apalagi selama ini belum tahu apa dasar hukumnya, namun tiba-tiba mau diterapkan tanpa terlebih dahulu sosialisasi.
Pembina Yayasan Putra Batam, Sahat Sianturi yang juga mantan anggota DPRD Batam, mengatakan penerapan donasi itu belum tahu apa dasar hukumnya.
"Dulu sewaktu saya masih menjabat anggota DPRD Batam, pernah dibuat MoU dengan Otorita Batam (OB) dan menitipkan ditarik dari penumpang tambahan untuk air porttax dan sea porttax. Prinsipnya OB setuju kala itu, tapi saat mau mengeluarkan dari kas OB ke pemko terganjal karena belum ada aturannya, sehingga OB tidak bisa memberikan ke Pemko," kata Sahat Sianturi, Selasa (4/10).
Ia menyebut dulu saat pembahasan sudah diusulkan donasi yang akan ditarik sebesar Rp 5.000 per orang di bandara dan satu dolar singapura untuk penumpang tujuan luar negeri di pelabuhan internasional, tetapi karena terbentur aturan akhirnya tidak jadi.
Donasi yang akan ditarik dalam waktu dekat ini, bandara sebesar Rp 10 ribu, pelabuhan internasional dua dolar singapura dan pelabuhan domestik Rp 3.000 per orang.
Sahat mengatakan, apa dasar hukumnya Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam) tiba-tiba akan membuat MoU dengan agen penerbangan untuk menarik donasi dari masyarakat.
"Kita sebagai warga tentu bertanya- tanya apa alasan menarik donasi tersebut, apakah sudah ada dasar hukumnya dan kalau ada kenapa tidak disosialisasikan," katanya.
Selain itu, Sahat juga menyebut di Makassar, memang ada penarikan donasi, Akan tetapi itu ada loket tersendiri di samping pintu masuk dan itu tidak wajib.
Penarikan donasi ini sama dengan asuransi, bisa dibeli oleh penumpang dan bisa juga tidak dibeli. Kalau ini dibuat ke agen penerbangan, akan bisa berpengaruh terhadap penjualan tiket, karena ada biaya tambahan.
Terkait dengan ini, harusnya DPRD Kota Batam melindungi masyarakat. Walau pemerintah membutuhkan dana tapi dewan berhak untuk mencegahnya dan melindungi rakyat, sebagai yang diwakilinya.
"Kita juga menyadari ada kebutuhan untuk meningkatkan PAD, tapi jangan sampai suka-suka, mengutip, harus ada aturannya," jelasnya.
Sementara itu, Edy C Lummawie, Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, mengatakan hingga saat ini belum pernah disampaikan ke DPRD Batam terkait rencana penarikan donasi itu.
"Bagaimanapun kalau ada penarikan donasi, dewan harus diajak untuk membahasnya dan perlu sosialisasi, karena yang ditarik uang rakyat. Sampai saat ini belum ada pemberitahuan ke dewan," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Salim, Humas Pemko, yang mengatakan bahwa pemungutan itu ada dasar hukumnya, yakni Perda sumbangan pihak ketiga.
"Saya lupa perda nomor berapa, tapi ada satu poin yang menyebut membolehkan penarikan itu. Namun lebih jelasnya saya akan menghubungi bagian hukum dulu," kata Salim.
Dengan adanya donasi itu tentu akan memberatkan apalagi selama ini belum tahu apa dasar hukumnya, namun tiba-tiba mau diterapkan tanpa terlebih dahulu sosialisasi.
Pembina Yayasan Putra Batam, Sahat Sianturi yang juga mantan anggota DPRD Batam, mengatakan penerapan donasi itu belum tahu apa dasar hukumnya.
"Dulu sewaktu saya masih menjabat anggota DPRD Batam, pernah dibuat MoU dengan Otorita Batam (OB) dan menitipkan ditarik dari penumpang tambahan untuk air porttax dan sea porttax. Prinsipnya OB setuju kala itu, tapi saat mau mengeluarkan dari kas OB ke pemko terganjal karena belum ada aturannya, sehingga OB tidak bisa memberikan ke Pemko," kata Sahat Sianturi, Selasa (4/10).
Ia menyebut dulu saat pembahasan sudah diusulkan donasi yang akan ditarik sebesar Rp 5.000 per orang di bandara dan satu dolar singapura untuk penumpang tujuan luar negeri di pelabuhan internasional, tetapi karena terbentur aturan akhirnya tidak jadi.
Donasi yang akan ditarik dalam waktu dekat ini, bandara sebesar Rp 10 ribu, pelabuhan internasional dua dolar singapura dan pelabuhan domestik Rp 3.000 per orang.
Sahat mengatakan, apa dasar hukumnya Pemerintah Kota Batam (Pemko Batam) tiba-tiba akan membuat MoU dengan agen penerbangan untuk menarik donasi dari masyarakat.
"Kita sebagai warga tentu bertanya- tanya apa alasan menarik donasi tersebut, apakah sudah ada dasar hukumnya dan kalau ada kenapa tidak disosialisasikan," katanya.
Selain itu, Sahat juga menyebut di Makassar, memang ada penarikan donasi, Akan tetapi itu ada loket tersendiri di samping pintu masuk dan itu tidak wajib.
Penarikan donasi ini sama dengan asuransi, bisa dibeli oleh penumpang dan bisa juga tidak dibeli. Kalau ini dibuat ke agen penerbangan, akan bisa berpengaruh terhadap penjualan tiket, karena ada biaya tambahan.
Terkait dengan ini, harusnya DPRD Kota Batam melindungi masyarakat. Walau pemerintah membutuhkan dana tapi dewan berhak untuk mencegahnya dan melindungi rakyat, sebagai yang diwakilinya.
"Kita juga menyadari ada kebutuhan untuk meningkatkan PAD, tapi jangan sampai suka-suka, mengutip, harus ada aturannya," jelasnya.
Sementara itu, Edy C Lummawie, Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, mengatakan hingga saat ini belum pernah disampaikan ke DPRD Batam terkait rencana penarikan donasi itu.
"Bagaimanapun kalau ada penarikan donasi, dewan harus diajak untuk membahasnya dan perlu sosialisasi, karena yang ditarik uang rakyat. Sampai saat ini belum ada pemberitahuan ke dewan," terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Salim, Humas Pemko, yang mengatakan bahwa pemungutan itu ada dasar hukumnya, yakni Perda sumbangan pihak ketiga.
"Saya lupa perda nomor berapa, tapi ada satu poin yang menyebut membolehkan penarikan itu. Namun lebih jelasnya saya akan menghubungi bagian hukum dulu," kata Salim.
Editor : imans_7811
Tidak ada komentar:
Posting Komentar