Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 14 Oktober 2011

KPPU Selidiki Pemberian Lahan

(sumber Batam Pos) 14 Oktober 2011
Pemberian izin pemakaian lahan di Batam oleh Otorita Batam (OB, kini  Badan Pengusahaan Batam), ternyata dipersoalkan. Pasalnya, pemberian lahan itu  ditengarai berpotensi menimbulkan diskriminasi dan persaingan usaha yang tak sehat.  Karenanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun mulai meneliti dugaan praktik  usaha tak sehat terkait pemberian izin penggunaan lahan di Batam.
Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi, dalam jumpa pers di Kantor KPPU,  Jakarta, Rabu (12/10), mengungkapkan, pihaknya tengah meneliti kebijakan perizinan  pemakaian lahan oleh OB. Menurutnya, dari hasi analisa awal ternyata ada indikasi  perlakuan diskriminatif.

Junaidi mengatakan, KPPU telah melakukan penelitian yang hasilnya akan disampaikan ke OB. “Hasilnya nanti berupa saran serta rekomendasi. Kami akan sampaikan saran dan rekomendasi kepada Otorita Batam dalam jangka waktu 90 hari kerja mendatang,” katanya.
Junaidi menjelaskan, penelitian tentang perizinan penggunaan lahan di Batam itu dilakukan  KPPU itu menyusul masuknya pengaduan tentang adanya potensi pelanggaran atas UU  Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak  Sehat.
KPPU melihat OB yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41  Tahun 1973, memiliki kewenangan terlalu luas.
Dalam Keppres pembentukan OB juga disebutkan bahwa untuk penyelenggara pengusahaan daerah industri di Pulau Batam, dibentuk badan usaha milik negara dalam  bentuk perusahaan perseroan, yaitu Perusahaan Perseroan Pengusahaan Daerah Industri  Pulau Batam.
Kemudian ada pula Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor  43 Tahun 1977 tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah di Daerah Industri Pulau  Batam.
Amir Machmud selaku Mendagri yang menerbitkan beleid tersebut memutuskan, seluruh  areal tanah di Pulau Batam dan pulau-pulau lain di sekitarnya, dikelola oleh Otorita Batam.
Namun KPPU menganggap ada yang kontradiktif karena OB yang merupakan badan publik, sekaligus menjadi pelaku usaha yang menyelenggarakan pengusahaan daerah  industri di pulau itu. “Kewenangan itu malah menghambat terbukanya kompetisi yang sehat  antar pelaku usaha. Karena Otorita Batam dapat menentukan hak pakai tanah untuk  digunakan usaha tertentu tanpa kriteria jelas,” ucapnya. (ara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar