Pemberian izin pemakaian lahan di
Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi, dalam jumpa pers di Kantor KPPU,
Junaidi mengatakan, KPPU telah melakukan penelitian yang hasilnya akan disampaikan ke OB. “Hasilnya nanti berupa
Junaidi menjelaskan, penelitian tentang perizinan penggunaan lahan di Batam itu dilakukan KPPU itu menyusul masuknya pengaduan tentang adanya potensi pelanggaran atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU melihat OB yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973,
Dalam Keppres pembentukan OB juga disebutkan bahwa untuk penyelenggara pengusahaan daerah industri di Pulau Batam, dibentuk badan usaha milik negara dalam bentuk perusahaan perseroan, yaitu Perusahaan Perseroan Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam.
Kemudian ada
Amir Machmud selaku Mendagri yang menerbitkan beleid tersebut memutuskan, seluruh areal tanah di Pulau Batam dan pulau-pulau lain di sekitarnya, dikelola oleh Otorita Batam.
Namun KPPU menganggap ada yang kontradiktif karena OB yang merupakan badan publik, sekaligus menjadi pelaku usaha yang menyelenggarakan pengusahaan daerah industri di pulau itu. “Kewenangan itu malah menghambat terbukanya kompetisi yang sehat antar pelaku usaha. Karena Otorita Batam dapat menentukan hak pakai tanah untuk digunakan usaha tertentu tanpa kriteria jelas,” ucapnya. (ara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar