Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 10 Oktober 2011

BC-BP Baiknya Dilebur

Khusus daerah Free Trade Zone (FTZ), Bea dan Cukai (BC) sebaiknya dileburkan ke dalam Badan Pengusahaan (BP). Peleburan itu dilakukan, karena Bea Cukai hanya berlaku di daerah kepabeanan. Dengan demikian, kebijakan yang dikeluarkan BP, termasuk Batam, mengikat Bea Cukai.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, menyambut usulan yang disampaikan Ketua Kadin Kepri, Johannes Kennedy, sebelumnya. Dengan peleburan itu, kebijakan yang dikeluarkan BP Batam di kawasan FTZ akan mengikat BC.
“Saya setuju peleburan BC ke BP Batam, karena aturan BC hanya berlaku di daerah kepabeanan, bukan di daerah non pabean,” tegas Harry.
Peleburan BC ke BP disebutkan, dapat menjawab keluhan pengusaha selama ini, terkait dengan BC. Namun, untuk mendorong peleburan ini, perlu peran elemen masyarakat untuk memperjuangkan ke pemerintah pusat.
“Kalau memang itu semangatnya, maka daerah harus mendesak dan memperjuangkannya ke pusat,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Kadin Kepri, Johannes Kennedy Aritonang mengusulkan, khusus wilayah FTZ, BC dileburkan ke dalam BP. Sedangkan wilayah pabean tetap mengacu pada BC. Peleburan BC ke dalam BP Batam untuk optimalisasi sektor kapabeanan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK).
“Kemudahan di sektor kepabeanan dan imigrasi diharapkan mampu menggenjot perdagangan dan arus keluar masuk barang,” jelasnya.
Anggota II Bidang Pelayanan Jasa BP Batam, Fitrah Kamaruddin tidak menampik persoalan pada penerapan FTZ, terkait dengan BC. Dia mencontohkan impor pipa ke Batam. Dimana BC mengizinkan pipa impor masuk ke Batam, sementara BP melarang, karena yang dimasukkan, pipa pipa jadi. Karenanya, pipa jadi itu harus di re-ekspor ke negara asalnya.(MARTUA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar