Info Barelang
Kamis, 20 Oktober 2011
Papan Reklame Banyak Kosong
Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB), Hasyim Hamsyah, menyebutkan daya pasang iklan di Batam turun lebih dari 30 persen. Dari seluruh titik papan reklame yang ada saat ini, kata Hasyim, hanya sekitar 50 persen yang terisi.
“Pengusaha bingung, aturan yang mana yang harus kita ikuti,” kata Hasyim, kemarin.
Dia menyampaikan, saat ini proses perizinan reklame di Batam masih tumpang tindih akibat tarik ulur kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam. Awal tahun lalu, Pemko menyebut akan segera mengeluarkan surat keputusan bersama soal perizianan reklame. Tapi sampai sekarang belum terealisasi.
Persoalan menjadi semakin runyam karena besarnya biaya listrik yang dibebankan kepada pegusaha. Hasyim mencontohkan, untuk papan baliho ukuran 5×10 meter pengusaha dikenakan biaya Rp3 juta per bulan. Dipakai atau tidak, beban listrik tetap sama.
“Harusnya ada kebijakan yang meringankan. Karena penataan baliho yang baik juga akan membantu menciptakan keindahan tata kota,” kata Hasyim.
Hasyim menambahkan, pada prinsipnya pengusaha mendukung regulasi apapun yang akan dibuat pemerintah. Hanya saja pengusha butuh kepastian aturan secepatnya.
“Kami mendukung saja, tapi kalau boleh jujur kami lebih nyaman dengan pelayanan zaman Otorita Batam (OB/BP),” ujar Hasyim.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam, Samudin Hasibuan, memaparkan tahun ini target penerimaan daerah dari pajak reklame sebesar Rp5 miliar. Namun target tersebut meleset atau mengalami penurunan sekitar 32 persen.
Wakil Wali Kota Batam, Rudi, menjelaskan penurunan target pajak reklame sebesar 32 persen tersebut dikarenakan pajak papan nama dihapus. Bukan karena lesunya pemasang iklan akibat ruwetnya aturan pemerintah.
“Itu aturan dari pusat,” kata Rudi usai paripurna pembahasan perubahan APBD 2011, beberapa waktu lalu.
Selain pajak reklame, sejumlah pajak daerah Pemko Batam juga meleset dari target. Antara lain pajak hiburan turun 1,7 persen akibat kebijakan film impor, pajak PJU turun 33 persen, pajak galian C turun 13 persen, dan pajak BPHTB yang turun 23 persen karena implementasinya terlambat. Sedangkan pajak justru naik sekitar 8 persen. (par)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar