- Copyright:ANTARA
- Date:Okt 18 2011
- Batam, 18/10 (ANTARA) - Kementerian Perdagangan melimpakan wewenang penerbitan angka pengenal impor (API) di Provinsi kepulauan Riau kepada Badan Pengusahaan Batam.
"Pelimpahan diberikan sejak Agustus 2011 guna mempercepat pelayanan kepada importir di kawasan Kepulauan Riau (Kepri)," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Hubungan Masyarakat Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Selasa.
Pelimpahan tersebut menurut Djoko, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan no.20/M-DAG/PER/7/2011 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API).
"Selain akan mempersingkat waktu penerbitan API, pelimpahan ini juga akan mempercepat arus barang di Kepri," tambah Djoko.
Ia mengatakan saat kewenangan tersebut masih berada di pusat, waktu yang dibutuhkan pengusahan untuk mengurus perizinan bisa memakan waktu 5-6 hari, kini hanya 2-3 hari.
"Wewenang penerbitan API di BP Batam, berlaku untuk perusahaan, badan usaha atau kontraktor yang didirikan dan berdomisili di Kepri," ujar dia.
Untuk ketentuan mengenai tata cara permohonan dan penerbitan API dan sanksinya diatur tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan Batam Bintan Karimun setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan mengacu kepada permendag, tambah Djoko.
"Berdasarkan permendag tersebut, BP Batam harus menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penerbitan API dan rekapitulasi realisasi impor pemilik API setiap 3 bulan kepada Menteri Perdagangan," ucap Djoko.
Ia mengatakan, persyaratan untuk mengajukan API di BP Batam bagi perusahaan multinasional ialah melampirkan surat Izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, sedangkan untuk pengusaha atau perusahaan asing harus melampirkan izin tinggal sementara dan aplikasi dari BKPM Batam.
"Sejak kebijakan baru ini berlaku, hingga pertengahan Oktober, BP Batam telah menerbitkan sebanyak 36 API. Untuk API yang telah diterbitkan Kemendag atau sebelum kebijakan ini berlaku dinyatakan tetap berlaku di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," ujar Djoko.
(T.pso-292/B/A013/B/A013) 18-10-2011 21:05:29
Info Barelang
Rabu, 19 Oktober 2011
KEMENDAG LIMPAHKAN PENGENAL IMPOR KE BP BATAM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar