Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 10 Oktober 2011

Fraksi PDIP Tolak Penerapan Donasi

BATAM CENTRE- Anggota fraksi PDIP DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho SH menolak kebijakan Pemko Batam yang menerapkan donasi pelabuhan dan bandara. Dia mengibaratkan penerapan donasi seperti  pengemis yang tidak kreatif.

"Perlu kami tekankan di sini pada dasarnya fraksi PDIP sikapnya sangat tegas, tetap menolak diterapkan donasi tersebut. Kebijakan Pemko untuk meningkatkan PAD itu, sama sekali tidak memiliki kreatifitas sebagaimana yang dilakukan anak-anak pengemis di jalanan," katanya.

Menurutnya, jika Pemko kreatif untuk mendongkrak PAD tidak perlu menerapkan donasi, tapi bagaimana Pemko mengoptimalkan potensi yang ada seperti retribusi kedai kopi yang selama ini hanya mendatangkan PAD Rp500 juta per tahun dan retribusi lainnya.

"Potensi-potensi seperti kedai kopi itu lah yang harus dioptimalkan dan jangan sampai ada kongkalikong di dalamnya," tegas Udin sembari mencontohkan kedai kopi yang ada di Batam ini sebagiannya sudah berkelas. Seperti Ziko dan moorning bakrey. Tapi belum tersentuh dengan baik. Untuk moorning bakrey sendiri terdiri dari 7 outlet yang menyebar di Batam. Bahkan moorning bakrey sendiri mendapatkan award nomor 2 pembayar pajak di Batam.

"Saya yakin pajak 10 persen yang dikenakan Pemko kepada pengusaha itu sah-sah saja,  apabila tidak ada kongkalikong dan tidak ada undetable. Misalnya,  pajaknya ada Rp20 juta, tapi hanya disetor Rp 10 juta. Lalu Rp10 juta lagi dibagi-bagi. Jangan sampai terjadi seperti itu lah ," kata Udin, Minggu (9/10) sembari mengimbau kepada para pengusaha agar jangan mau diajak untuk kongkalikong. Begitu juga pemerintah harus mempermudah urusan birokrasi, seperti pengurusan izin dan lainnya kepada para pengusaha.

Beberapa waktu terakhir, rencana pemberlakuan pungutan donasi di tujuh pelabuhan dan bandara di Kota Batam, menuai reaksi keras dari sejumlah kalangan.

Kalangan pengusaha menilai pemberlakuan pungutan ini akan memberatkan mereka yang bergerak di sektor kepariwisataan dan akan memperlemah daya saing Batam diantaranya negara destinasi pariwisata sekawasan, khususnya Singapura dan Malaysia.

Sedangkan kalangan yang lain menilai pungutan donasi ini adalah kebijakan yang dipaksakan dan sebagai bukti bahwa pemerintah kota tidak mampu menggali potensi pemasukan daerah. Namun Pemko tetap saja memberlakukan pungutan donasi per tanggal 1 Oktober 2011 lalu kepada para penumpang yang melalui  tujuh pelabuhan yang ada di Kota Batam.
Diantaranya Feri Terminal Telaga Punggur, Feri Terminal Batam Center, Feri Terminal Marina City, Feri Terminal Internasional Sekupang, Feri Terminal Domestik Sekupang, Feri Terminal Nongsa Point, Feri Terminal Harbour Bay serta Bandara hang Nadim.
Dengan besaran pungutan Rp3 ribu per orang untuk penumpang di feri terminal domestik, Sin$2 per orang untuk penumpang di terminal feri internasional dan Rp10 ribu per orang di Bandara Hang Nadim

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Asmin Patros  mengaku tidak pernah ada pembahasan mengenai Perda tentang donasi ini. Tapi apabila Pemko memberlakukan donasi pelabuhan dan bandara, maka perlu dilakukan pengawasan sehingga praktek di lapangan dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan niat baik Pemko untuk pelaksanaan pembangunan proyek fisik di Batam.

"Setahu saya tidak ada pembahasan tentang perda donasi. Tapi barangkali pemko melihat adanya potensai di pelabuhan dan bandara untuk menggali sumber PAD, sehingga Pemko menerapkan donasi itu berdasarkan perda sumbangan pihak ke tiga. Dan donasi itu sifatnya sukarela, tentu pelaksanaan di lapangan pun harus diawasi dengan baik, sehingga tidak berpotensai terjadinya penyimpangan," kata Asmin.

Kata dia, bila Pemko menggunakan dasar hukum untuk menerapkan donasi berdasarkan Perda sumbangan pihak ke tiga, maka hal ini perlu digaris bawahi. Sebab, perda sumbangan pihak  ketiga yang dibahas oleh dewan saat itu,  khusus dikenakan kepada perusahaan-perusahaan besar seperti dikenakan CD.

Kenapa penerapan donasi tersebut perlu diawasi, menurut Asmin, penerapan donasi tentu tidak sama dengan airpor tax. Karena sudah jelas, airport tax tentu ada bukti karcis keluarnya dan itu bersifat wajib. Sehingga mudah dilakukan pengawasan. Dan itupun masih saja terjadi penyimpangan.

"Donasi sendiri sifatnya sukarela dan menggunakan karcis. Jadi  ini tidak diawasi dengan baik, maka dikhawatirkan akan disalahgunakan. Dan pemko juga harus betul-betul komit dengan pemberlakuan donasi ini, guna mendukung pembangunan proyek fisik. Jangan sampai setelah duitnya diambil, sementara jalan menuju ke pelabuhan sendiri tidak di bangun-bangn. Ini yang kita khawatirkan," imbuh Asmin. (lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar