Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 26 Oktober 2011

BP BATAM SEGERA TARIK LAHAN "TIDUR"

  • Copyright:ANTARA
  • Date:Okt 24  2011

Batam, 24/10 (ANTARA) - Badan Pengusahaan Batam akan menarik kembali lahan-lahan "tidur" yang telah dialokasikan pada seluruh perusahaan namun tidak segera dilakukan pembangunan sesuai dengan ketentuan.

"Kami sedang identifikasi dan evaluasi lahan-lahan tersebut. Akan ada kebijakan BP Batam untuk segera menarik kembali lahan yang sudah dialokasikan namun tidak dibangun," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Hubungan Masyarakat Badan Pengusahaan (BP) Batam Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Senin.

Djoko mengatakan, segera menyurati perusahaan yang memegang izin atas lahan-lahan tidur tersebut selama lebih dari enam bulan agar segera melakukan pembangunan, jika tidak dibangun akan ditarik.

"Berdasarkan peraturan seharusnya dalam jangka enam bulan setelah pengalokasian harus sudah di bangun. Kalau tidak di bangun dengan alasan yang tidak jelas akan kami tarik," tambah dia.

Djoko tidak menyebut secara pasti berapa banyak lahan tidur yang ada di Batam. Ia hanya mengatakan lahan tidur tersebar beberapa kecamatan yang masuk dalam kawasan BP Batam.

"Tim kami tengah melakukan identifikasi berapa jumlah lahan tidur yang ada," ujar Djoko.

Berdasarkan laporan sementara yang disampaikan, kata Djoko, banyak alasan yang disampaikan pemilik lahan sehingga tidak melakukan pembangunan.

"Rata-rata mereka tidak bisa membangun karena terjadi masalah dalam perusahaan. Ada juga yang sengaja minta alokasi lahan dan hanya untuk agunan di bank," kata dia.

Djoko menambahkan, jika rencana pengambilalihan lahan tidur sudah terlaksana, maka BP Batam akan melakukan lelang atau mencari calon investor yang baru. Kebijakan itu diambil, agar lahan-lahan yang masih kosong tersebut bisa dimanfaatkan.

"Hal tersebut semata-mata kami lakukan agar lahan yang telah dialokasikan segera dibangun sebagaimana peruntukannya," ucapnya.

Seluruh lahan di Batam (tidak termasuk pulau Rempang, Galang dan beberapa pulau kecil lain di Kota Batam) selama ini dikuasai oleh BP Batam (dahulu Otorita Batam). Perusahaan yang ingin menggunakan lahan-lahan tersebut harus meminta izin dari BP Batam dan setiap tahun membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) pada BP Batam.

(T.pso-292/B/N005/N005) 24-10-2011 18:26:36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar