- Copyright:ANTARA
- Date:Sep 30
"Kalau memungut donasi, harus ada Perdanya," kata Harry Azhar Azis melalui telepon genggam, Jumat.
Jika tidak dikukuhkan dalam Perda, kata dia, maka tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, nama pungutan yang diberlakukan tidak boleh donasi, melainkan retribusi, karena donasi tidak berhukum wajib, melainkan sukarela.
"Istilahnya retribusi, bukan donasi, kalau donasi tidak dipaksa," kata dia.
Jika memungut retribusi dari masyarakat, kata Harry, maka uangnya tidak bisa digunakan untuk tambahan pendapatan daerah, melainkan untuk peningkatan fasilitas bandara dan pelabuhan.
"Kalau untuk tambahan pendapatan daerah, itu pajak, tapi kalau retribusi, itu untuk penambahan fasilitas," kata dia.
Pemerintah Kota Batam, kata dia, harus berkonsultasi dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri, sebelum menerapkan donasi pelabuhan.
Jika Kementerian Dalam Negeri menolak pemberlakuan retribusi itu, maka uang yang sudah dipungut harus dikembalikan.
Sementara itu, Pemkot Batam memberlakukan donasi pelabuhan kepada masyarakat yang bepergian melalui bandara dan pelabuhan laut mulai Sabtu (1/10).
"Donasi pelabuhan mulai berlaku besok," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri.
Setiap orang yang melalui pelabuhan udara diharuskan membayar Rp10.000, melalui pelabuhan laut domestik Rp3.000 sedangkan pelabuhan laut internasional dua dolar Singapura.
Sebagai tahap awal, pungutan dilakukan saat warga masuk pelabuhan. Namun, pada tahap berikutnya, pemerintah kota akan bekerja sama dengan perusahaan maskapai penerbangan dan operator kapal untuk memasukkan donasi pelabuhan dalam tiket.
"Sekarang ini dibayar saat warga boarding, tapi nanti akan dimasukkan dalam tiket," kata dia.
Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Indonesia Travel Agency (Asita) Kepulauan Riau Andi Musa mengatakan donasi pelabuhan dapat menurunkan nilai jual Batam sebagai tujuan wisata dunia.
"Kami keberatan dengan adanya donasi pelabuhan, ini dapat menurunkan nilai jual Batam," kata Andi.
Padahal, kata dia melanjutkan, pemerintah Batam dan Kepri tengah berupaya meningkatkan kunjungan wisatawan.
Menurut dia, total pungutan yang harus dibayarkan saat ke luar Batam lebih tinggi dibanding Singapura, sehingga akan memberatkan wisatawan, terutama mancanegara.
"Singapura saja tidak sebesar itu," katanya.
(T.Y011/B/N005/N005) 30-09-2011 16:19:34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar