Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 06 Oktober 2011

BP Rugikan Pemko Sejak 2007

Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam menolak untuk menarik donasi pungutan dari penumpang feri dan pesawat yang sudah dituangkan dalam Momerandum of Understanding (MoU) pada 2007 lalu. Hal itu terlihat dari tidak adanya donasi untuk PAD Kota Batam yang diambil pihak BP Batam selaku ujung tombak di lapangan.
Padahal di MoU yang ditandatangani Pemko, BP dan DPRD Batam, Pemko mendapatkan bagian dari airport tax dan seaport tax. Namun, hingga saat ini, MoU yang ditandatangani Ahmad Dahlan, Mustofa Widjaja dan Soerya Respotiono tidak dijalankan BP Batam. Tentu saja potensi penambahan pendapatan asli daerah tidak tertagih hingga Pemko Rugi miliaran.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Batam, Aris Hardi Halim, Rabu (5/10) di Gedung Dewan. Menurutnya, MoU itu ditandatangani saat BP Batam menaikkan airport tax dari Rp13 ribu menjadi Rp30 ribu dan seaport tax naik dari 2 dolar menjadi 7 dolar.
“Kesepakatan, dari airport tax, dijanjikan Pemko Rp3 ribu dan ke pusat Rp13 ribu PNBP. Sementara, dari seaport tax, disepakati 1 dolar ke Pemko Batam,” ungkap Aris.
Disampaikan, jika MoU dijalankan BP batam, maka Pemko bisa mendapatkan sekitar Rp31 miliar dari airport tax dan seaport tax. “Potensinya di pelabuhan, 500ribu penumpang per tahun dan dibandara sekitar 3 juta orang per tahun. Namun akhirnya loss dan sama sekali tidak ada uang masuk,” cetusnya.
Karena karena MoU tidak jalan, maka Pemko Batam melakukan pungutan lewat donasi. MoU disebutkan ditandatangani langsung Ketua BP Batam, Mustofa Widjaja, Ketua DPRD Soerya Respationo dan Wali Kota, Ahmad Dahlan.
“Donasi itu salah satu jalan keluar menutup defisit. Kalau MoU itu dilaksanakan, tak perlu donasinya,” bebernya.
Diakui, karena pembagian dana dari airport tax dan seaport tax hanya lewat MoU, Pemko dan DPRD Batam tidak bisa menuntut.
“Itu memang tak bisa dituntut, tapi harusnya ada itikad baik dari BP Batam,” sambung Aris.
Aris juga menyayangkan sikap BP Batam, karena Pemko sudah membangun sarana penunjang.
“Seperti penunjuk arah bandara dan pelabuhan laut, taman, lampu penerangan jalan dan lainnya,” ujarnya menjelaskan.
Di pihak lain Direktur pelayanan Terpadu satu Atap dan Humas BP Batam, Dwi Djoko W, mengatakan pembagian tidak bisa dilakukan, karena terbentur dengan aturan. “Tidak bisa karena tidak ada Peraturan Menteri sebagai landasannya, sama Perdanya,” kata Djoko.
Ditanya pertimbangan BP Batam sebelumnya untuk menyepakati MoU dengan Pemko, Djoko mengaku tidak tahu. “Kalau itu saya tidak tahu. Coba ditanya ke pak Wali Kota. Tapi kalau tidak ada aturan, tidak bisa dibagi karena itu masuk PNBP,” imbuhnya.
Surya Sardi menyebutkan, jika pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan, maka Mendagri akan melarang atau menolaknya.
“Tidak ada yang salah dengan donasi. Dan semua yang dilakukan demi pembangunan Batam, serta menaikkan taraf hidup masyarakat,” tegasnya.
Ditambahkan, masyarakat yang diharap memberikan masukan donasi ke Pemko Batam, adalah mereka yang tidak keberatan. Di mana masyarakat tidak diharuskan, namun menyumbang secara sukarela.
“Jadi yang diharap menyumbang, kalangan masyarakat tertentu, yang secara materi tidak keberatan,” sambungnya.
Ditegaskan, pungutan donasi harus dijalankan. Namun dia mengingatkan agar donasi dimaksud, lebih dulu disosialisasikan, termasuk Perwako yang mengatur teknis.
“Penerapan donasi bukan untuk warga kurang mampu kelas menengah ke atas, itu dibenarkan undang,” jelasnya.
Di sisi lain, secara teknis Pemko dan dinas terkait di Batam, diharapkan terpacu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman yang terjadi ditengah masyarakat, terkait dengan donasi ini,” imbuhnya.(MARTUA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar