Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 10 Oktober 2011

Donasi Pelabuhan Salah Kaprah

 (sumber Batam Pos) 8 oktober 2011
Kalangan akademisi ikut angkat bicara mengkritisi kebijakan Donasi Pelabuhan Pemko Batam. Direktur Politeknik Negeri Batam, Priyono Eko Sanyoto, menilai donasi tersebut salah kaprah.
”Dari namanya saja sudah tidak pas. Kasihan banget Pemko Batam sampai mengharap donasi dari rakyatnya,” kata Eko, kemarin.

Menurut Eko, Donasi Pelabuhan Pemko Batam sangat tidak terstruktur. Kata dia, donasi seharusnya bersifat sukarela. Namun Donasi pelabuhan ini diwacanakan wajib bagi setiap penumpang di bandara dan pelabuhan domestik, dan internasional.
Eko menyarankan, Pemko Batam kembali berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang membawahi pengelolaan bandara dan sebagian besar pelabuhan. Sehingga ditemukan formulasi kerjasama yang tepat soal bagi hasil dana airport tax dan seaport tax yang selama ini dipungut oleh BP Batam.
”Masak gak bisa dibahas lagi, apakah Pemko berhak atas airport tax dan seaport tax atau tidak,” kata Eko.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko dan BP Batam telah menandatangani MoU yang isinya tentang bagi hasil airport tax dan seaport tax, khusus pelabuhan internasional, pada akhir tahun 2006. Dalam MoU tersebut BP Batam sepakat mendonasikan Rp3 ribu dari retribusi bandara (seaport tax) ke Pemko Batam. Sedangkan dari pelabuhan internasional, Pemko dijanjikan donasi sebesar 1 Dollar Singapura.
Atas dasar kesepakatan tersebut, akhirnya BP Batam menaikkan airport tax dan seaport tax pada awal 2007. Airport tax yang semula hanya Rp13 ribu naik menjadi Rp30 ribu. Sedangkan seaport tax naik menjadi 7 Dollar Singapura dari 2 Dollar Singapura. Namun hingga saat ini BP Batam sama sekali belum pernah menyerahkan bagi hasil yang telah disepakati itu.
Menanggapi hal ini Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, mengatakan seaport tax dan airport tax merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus disetor ke pusat. Kata Djoko, BP Batam tidak memiliki kewenangan mengelola dan membagi seaport dan airport tax dengan pihak ketiga, kecuali ada izin dari pusat.
”Harus ada izin Menteri Keuangan. Ini sudah dibahas, tapi sampai sekarang belum ada keputusan. Makanya kami belum bisa membagi ke Pemko Batam,” kata Djoko.
Pantauan koran ini, hingga kemarin pelaksanaan donasi pelabuhan di bandara dan pelabuhan belum berjalan. Padahal kebijakan ini seharusnya mulai efektif per 1 Oktober lalu.
Pemko Ngotot
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menegaskan, Pemko akan tetap memungut donasi dari penumpang di pelabuhan maupun bandara di kota ini walau terus ditentang warga dan pengusaha.
Menurut Dahlan, kebijakan pungutan donasi kepelabuhanan itu telah diatur dalam peraturan daerah sebagai payung hukum pemberlakuannya. ”Saya hanya melaksanakan peraturan daerahnya (perda),” ujarnya, Jumat (7/10).
Dengan demikian pungutan donasi akan dilanjutkan di pelabuhan dan bandara. ”Ya, donasi harus dilanjutkan,” ujarnya.
Donasi ini seharusnya mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Oktober lalu dengan sistem pembayaran secara sukarela. Jika dioptimalkan, Pemko bisa menambah keuangan daerah sekitar Rp4 miliar hingga akhir 2011 nanti.
Setiap orang yang melalui pelabuhan udara diharuskan membayar Rp10.000, pelabuhan laut domestik Rp3.000, dan pelabuhan laut intenasional dua dolar Singapura.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri mengungkapkan, walau sifatnya sukarela, pihaknya akan mengarahkan penumpang untuk wajib membayar. (par/spt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar