Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 25 Oktober 2011

Pengusaha Protes Peraturan Menteri

 ( sumber Batam Pos) 25 Oktober 2011
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kepri,  Rudi Chua, mengatakan pengusaha di Batam kini resah dengan mulai diterapkannya  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2009. Peraturan itu mewajibkan setiap  jenis barang yang diimpor ke Batam punya buku panduan Bahasa Indonesia.
“Menurut kami, itu suatu langkah mundur untuk kondisi Batam setelah ditetapkan sebagai  kawasan perdagangan bebas (FTZ),” kata Rudi Chua.
Persoalannya, kata Rudi, Peraturan Menteri tersebut berbunyi: untuk setiap barang yang  diimpor oleh importir ke dalam “daerah pabean”. “Padahal, kawasan FTZ kan bukan daerah pabean. FTZ itu merupakan wilayah di luar pabean. Nah, itu yang sampai sekarang  tidak dipatuhi oleh berbagai kementerian, khususnya Kementerian Perdagangan,” ujar  Rudi, yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri.
Rudi menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Kawasan  Perdagangan dan Pelabuhan Bebas, dinyatakan Batam bukan daerah pabean. Karena itu,  Rudi meminta kepada Pemprov Kepri dengan hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan  untuk melakukan lokakarya dengan mengundang Kementerian Perdagangan untuk membahas kejelasan masalah ini.
Rudi mengatakan, PHRI Kepri sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian  Perdagangan untuk menyatakan keberatan ini. Untuk itu, diharapkan hal ini juga didukung  berbagai kalangan di Batam, baik pengusaha maupun birokrat. “Kondisi Batam ini perlu  dijaga sedemikian rupa,” katanya.
Ia mengatakan, bisa memahami tugas Kementerian Perdagangan untuk menjamin kualitas  barang yang masuk ke Indonesia. “Tapi jangan hanya untuk menjaga kualitas malah  membuat berbagai polemik, misalnya barang-barang yang sudah dimasukkan oleh Bea  Cukai harus disegel, kemudian ditangkap atau dirazia dengan mengacu aturan-aturan di  bawah Permen tersebut,” katanya.
Karena ini akan menimbulkan hal-hal yang kontraproduktif dan merugikan pengusaha di  Batam, baik sebagai tempat belanja maupun kawasan FTZ.  (cr11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar